title: ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP ANAK TURUT SERTA DALAM PERKARA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Nomor : 04/ Pid.Sus-Anak/ 2017/ PN.Liw) creator: Benny Rizki Aulia, 1412011071 subject: description: Pembunuhan dilakukan oleh empat orang anak dengan peran masing-masing, satu orang anak sebagai pelaku penganjur, dua orang anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dan satu orang anak hanya mengikat tangan korban, berdasarkan kapasitas perbuatan maka seseorang dapat dihukum berdasarkan atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan pelaku, namun satu orang anak yang mengikat tangan korban sesaat setelah kedua pelaku lain melakukan pembunuhan dihukum 10 tahun hukuman pidana penjara, hukuman yang diberikan sama seperti yang dilakukan oleh pelaku yang melakukan pembunuhan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1). Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak turut serta dalam perkara pembunuhan? (2). Apakah putusan hakim terhadap anak turut serta dalam perkara pembunuhan telah memenuhi rasa keadilan substantif? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data primer didapatkan dengan melakukan wawancara kepada Hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lembaga Bantuan Hukum dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur dan dokumen resmi yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan pertimbangan hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah telah memenuhi unsur-unsur atas pasal yang dilanggar yaitu Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dalam menjatuhkan putusnnya hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan mempertimbangkan usia terdakwa yang masih dalam Benny Rizki Aulia golongan usia anak-anak serta hakim dalam menjatuhkan putusan itu berpijak pada teori keseimbangan. Putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun oleh hakim terhadap kedua pelaku tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan yang dapat dihukum, belum memenuhi keadilan substantif karena hakim tidak mempertimbangkan kapasitas berat atau ringannya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa dan hanya mengutamakan hukumnya bukan fakta atau peristiwanya. Saran penulis dalam penelitian skipsi ini adalah (1). Hakim seharusnya mempetimbangkan secara objektif tentang hal-hal yang menjadi penyebab terjadinya kematian pada korban dan mengutamakan fakta atau peristiwanya bukan hanya hukumnya serta mempertimbangkan kapasitas berat atau ringannya tindak pidana yang dilakukan pelaku. (2). Hakim memiliki kebebasan dalam menjatuhkan putusan oleh karena itu hakim harus bersih dan bebas dari pengaruh pihak lain. Hukuman yang diberikan bukan semata-mata sebagai media pembalasan tetapi tujuannya dapat mempengaruhi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari, membebaskan rasa bersalah pada diri pelaku, memasyarakatkan pelaku dan dapat menjamin masa depan anak yang lebih cerah. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Turut serta, Anak. publisher: UNIVERSITAS LAMPUNG date: 2018-02-07 type: Skripsi type: NonPeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/30304/1/ABSTRAK.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/30304/2/SKRIPSI%20FULL.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/30304/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf identifier: Benny Rizki Aulia, 1412011071 (2018) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP ANAK TURUT SERTA DALAM PERKARA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Nomor : 04/ Pid.Sus-Anak/ 2017/ PN.Liw). UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM . relation: http://digilib.unila.ac.id/30304/