creators_name: MUHAMMAD RAKA EDWIRA , 1412011280 creators_id: rakaedwira@yahoo.co.id type: other datestamp: 2018-02-13 08:31:37 lastmod: 2018-02-13 08:31:37 metadata_visibility: show title: PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA MENGURANGI OVER KAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN ispublished: pub subjects: K full_text_status: restricted abstract: Upaya untuk menanggulangi kelebihan daya tampung lembaga pemasyarakatan ini salah satunya ditempuh dengan pendekatan Restorative Justice, yaitu pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana. Permasalahan penelitian: Bagaimanakah pendekatan restorative justice sebagai upaya mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan? Apakah faktor penghambat pendekatan restorative justice sebagai upaya mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan? Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber terdiri dari staf Lapas Rajabasa, Penyidik Polresta Bandar Lampung, dan akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pendekatan restorative justice sebagai upaya mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dengan menyelenggarakan dan menjadi penengah proses mediasi atau perdamaian antara pelaku tindak pidana berikut keluarganya dengan korban tindak pidana berikut keluarganya. Hal ini bertujuan untuk mengupayakan perdamaian di luar pengadilan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan antara para pihak. (2) Faktor yang menghambat pendekatan restorative justice sebagai upaya mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan adalah: Faktor perundang-undangan, yaitu belum adanya undangundang yang mengatur upaya yang harus dilakukan apabila terjadi pelolakan perdamaian oleh korban atau keluarga korban. Faktor penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah anggota dalam menangani tindak pidana dan secara kualitas masih kurangnya pengetahuan dan keterampilan penyidik dalam menerapkan perdamaian dalam penyelesaian tindak pidana. Faktor masyarakat, khususnya korban dan keluarga korban menolak perdamaian dan menginginkan agar pelaku tindak pidana sebagai pelaku tindak pidana tetap diproses secara hukum. Faktor Kebudayaan, yaitu karakter personal pelaku dan korban serta kleluarganya yang tidak mendukung upaya perdamaian. Muhammad Raka Edwira Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum disarankan untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sebagai pelaksana proses penegakan hukum perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana (2) Aparat penegak hukum disarankan untuk meningkatkan penyuluhan/sosialisasi mengenai perdamaian kepada masyarakat luas. Kata Kunci: Restorative Justice, Over Kapasitas, Lembaga Pemasyarakatan date: 2018-02-09 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 1412011280 citation: MUHAMMAD RAKA EDWIRA , 1412011280 (2018) PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA MENGURANGI OVER KAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/30328/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/30328/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/30328/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf