TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints30329 UR - http://digilib.unila.ac.id/30329/ A1 - MUHAMMAD FERRYZAL PRATAMA , 1412011223 Y1 - 2018/02/08/ N2 - Pelaksanaan perjanjian antara pihak bank dengan pihak nasabah dapat memicu suatu tindakan fraud, baik yang dilakukan oleh pihak internal bank maupun yang dilakukan oleh pihak luar bank. Fraud sendiri adalah sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana penyimpangan fraud dalam transaksi perbankan? dan apakah faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyimpangan fraud dalam transaksi perbankan?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sedangkan berdasarkan sifat, bentuk, dan tujuannya adalah penelitian deskriptif dan problem identification, yaitu mengidentifikasi masalah yang muncul kemudian dijelaskan berdasarkan peraturan-peraturan atau perundangundangan yang berlaku serta ditunjang dengan landasan teori yang berhubungan dengan penelitian. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dan prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, diketahui bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyimpangan fraud dalam transaksi perbankan adalah melalui upaya dengan diterapkannya tahap-tahap penegakan hukum yaitu tahap formulasi, aplikasi dan eksekusi, serta faktor-faktor yang menjadi penghambat yaitu faktor Undang-Undang, sebenarnya sudah sangat jelas, namun nyatanya dilapangan belum diterapkan. Faktor penegak hukum, dalam hal ini aparat penegak hukum harus meningkatkan kualitas dan kuantitas. Aparat penegak hukum khususnya sumber daya manusia Kepolisian masih perlu mengetahui tentang bidang tindak pidana penyimpangan fraud dalam transaksi perbankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Faktor sarana dan fasilitas, kurangnya sarana dan fasilitas penunjang diantaranya mekanisme untuk menunjang dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Faktor masyarakat, M Ferryzal Pratama kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum. Terakhir faktor kebudayaan, pada era modern seperti ini, siapapun dapat melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain, baik materi maupun bukan materi, dikarenakan faktor kesempatan serta kehidupan glamour dari pelaku tindak pidana penyimpangan fraud dalam transaksi perbankan dikalangan pergaulan teman-temannya. Ditambah kurangnya akan kesadaran dari masyarakat akan tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana perbankan dimana memerlukan barang bukti yang kuat sehingga bagi yang melakukan perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman pidana. Saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah Bank diharapkan agar lebih terbuka dan dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum terhadap kasuskasus tindak pidana perbankan agar kasus tersebut dapat diproses hingga ke ranah pengadilan, dengan begitu tujuan akhir penegakan hukum dapat tercapai. Serta Perlunya peningkatan kualitas dari aparat penegak hukum dengan cara diberikannya pemahaman yang mendalam tentang tindak pidana penyimpangan fraud dalam transaksi perbankan. Kata Kunci: Penegakan hukum, fraud, transaksi perbankan PB - FAKULTAS HUKUM TI - PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYIMPANGAN (FRAUD) DALAM TRANSAKSI PERBANKAN AV - restricted ER -