<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung)"^^ . "Tawuran pelajar merupakan salah satu perbuatan anak yang dapat dikategorikan\r\nsebagai kenakalan remaja (juvenile deliquency), yang menjadi tradisi mengakar di\r\nkalangan pelajar. Meningkatnya aksi tawuran pelajar sendiri dapat meningkatkan\r\nangka tindakan kriminal. Di Bandar Lampung khususnya, tidak sedikit aksi\r\ntawuran terjadi baik yang melibatkan sekolah-sekolah swasta maupun negeri.\r\nSehingga perlu adanya upaya penegakan hukum secara tegas oleh aparat penegak\r\nhukum itu sendiri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah\r\nupaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar (Study Kasus\r\nWilayah Hukum Kota Bandar Lampung), (2) Apakah faktor-faktor penghambat\r\ndalam penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar (Study Kasus\r\nWilayah Hukum Kota Bandar Lampung)\r\nPendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan\r\npendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri\r\ndari, Unit PPA Polres Kota Bandar Lampung, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar\r\nLampung, Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dan Akademisi\r\nHukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data penelitian dianalisis\r\nsecara kualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini adalah (1) Upaya penegakan\r\nhukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar dilakukan melalui beberapa tahap\r\nyaitu: Pertama formulasi, diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta\r\nUndang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak.\r\nKedua Aplikasi melalui upaya non-penal dengan melakukan proses restorative\r\njustice melalui mediasi penal. Ketiga Eksekusi dengan melaksanakan upaya\r\nmediasi dalam pelaksanaan penegakan hukum. (2) Faktor yang menjadi\r\npenghambat penegakan hukum terhadap pelaku tawuran terdiri dari 4 (empat)\r\nfaktor yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat,\r\nfaktor kebudayaan, yang paling utama adalah faktor penegak hukum dan faktor\r\niii\r\nMuhammad Eko Sutrisno\r\nmasyarakat. Ketidaktegasan aparat penegak hukum dan Sikap masyarakat yang\r\nkurang tanggap terhadap kejadian di sekitar mereka menjadi faktor utama\r\npenghambat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar\r\npelajar.\r\nSaran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat Pemerintah hendaknya membuat\r\nperaturan khusus yang mengatur tentang aksi tawuran, serta aparat kepolisian\r\ndalam melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar\r\npelajar hendaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. (2)\r\nAparat penegak hukum, keluarga, sekolah dan masyarakat hendaknya menjalin\r\nkerjasama dan koordinasi yang baik, sehingga penegakan hukum dapat berjalan\r\ndengan baik dan menimimalisir aksi tawuran antar pelajar.\r\nKata Kunci: Penegakan Hukum, Tawuran, Pelajar"^^ . "2018-02-07" . . . . . "FAKULTAS HUKUM "^^ . . . . . . . "1412011269"^^ . "MUHAMMAD EKO SUTRISNO "^^ . "1412011269 MUHAMMAD EKO SUTRISNO "^^ . . . . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (File PDF)"^^ . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UPAYA PENEGAKAN HUKUM\r\nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR\r\n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #30332 \n\nUPAYA PENEGAKAN HUKUM \nTERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR \n(Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung)\n\n" . "text/html" . . . " "@en . ""@id . .