TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints30346 UR - http://digilib.unila.ac.id/30346/ A1 - RAKA PRAYOGA PUTRA PRATAMA, 1412011348 Y1 - 2018/02/09/ N2 - Makar merupakan salah-satu tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Tindak pidana makar sendiri diatur didalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pada kitab tersebut, yang dimaksud dengan tindakan makar ialah makar terhadap presiden dan wakil presiden, makar terhadap kedaulatan Negara, dan makar terhadap pemerintahan Negara yang sah. Tindak pidana tersebut secara normatif telah lama ada didalam KUHP, namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui seperti apa makar, apa sebenarnya makar itu sendiri, dan bagaimana peran kepolisian sebagai lembaga penegakan hukum dalam mengatasi tindak pidana makar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana makar?, Apakah yang menjadi tolakukur pihak kepolisian dalam menentukan bahwa suatu perbuatan tersebut dikatakan sebagai makar? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik Kepolisian Daerah Lampung, dan Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa : a. Dalam melakukan perannya sebagai penyidik, kepolisian berperan aktif dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana makar. Kepolisian dalam perananannya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana makar mengacu kepada KUHP. Terkait wewenang kepolisian melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana diatur oleh KUHAP dan UU Kepolisian. Selain dalam hal penyidikan, kepolisian juga berperan dalam hal mencegah terjadinya suatu tindak pidana dalam hal ini tindak pidana makar. Pada dasarnya kepolisian melakukan berbagai cara dalam proses penyidikannya dengan menggunakan metode-metode yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. b. Terkait tolakukur dalam menentukan bahwa suatu perbuatan tersebut dikatakan sebagai makar, adalah perbuatan yang membahayakan kepala Negara atau kepala pemerintahan Raka Prayoga Putra Pratama sehingga kepala Negara atau kepala pemerintahan tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya dengan semestinya. Berbagai macam bentuk perbuatan apabila ditujukan kepada mereka maka dalam proses hukumnya dapat dikenakan pasal makar. Saran dalam penelitian ini adalah salah-satu yang dapat dilakukan oleh kepolisian dalam pencegahan makar adalah dengan melakukan penyuluhan terkait dengan wawasan kebangsaan, melakukan pelatihan bela Negara, ataupun melakukan pendekatan secara intens di tiap-tiap lingkungan melalui pembinaan masyarakat sehingga harapannya dari hal tersebut masyarakat dapat menanamkan rasa cinta kepada tanah air, kepada bangsa dan negaranya demi terwujudnya cita-cita bangsa yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Kunci : Peran Kepolisian, Penyidikan, Tindak Pidana Makar PB - FAKULTAS HUKUM TI - PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MAKAR AV - restricted ER -