%A 1412011128 ELSA ADWINDA DIVA %T ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (Studi Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2013/PN.M) %X Perkara kecelakaan lalu lintas umumnya terjadi tanpa kesengajaan, di sini yang ada hanya unsur kealpaan atau kelalaian, meskipun demikian pelaku harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, apalagi mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang semestinya dijatuhi dengan pidana berat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia pada Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2013/PN.M? (2) Apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia pada Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2013/PN.M sesuai dengan keadilan substantif? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari jaksa pada Kejaksaan Negeri Metro, hakim pada Pengadilan Negeri Metro dan Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan terhadap pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2013/PN.M sesuai dengan teori pendekatan seni dan intuisi hakim. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan orang meninggal dunia, sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya di persidangan dan menyesali perbuatannya tersebut. Selain itu terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian. Pidana yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama 8 (delapan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. (2) Penjatuhan pidana penjara selama lima bulan terhadap pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2013/PN.M telah memenuhi keadilan substantif, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak didasarkan pada unsur kesengajaan, tetapi mutlak karena unsur kelalalaian yaitu kecelakaan lalu lintas yang terjadi secara spontan dan tidak dapat dihindari oleh pelaku maupun korban. Elsa Adwinda Diva Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hakim yang menangani perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia disarankan untuk benarbenar selektif dan sekesama dalam menjatuhkan pidana yang sesuai terhadap pelaku, hal ini guna memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai pembelajaran bagi orang lain agar lebih berhati-hati dalam berkendara. (2) Hakim yang menangani perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia disarankan untuk menjatuhkan putusan yang mencapai kebenaran materil, sehingga putusan tersebut dapat memenuhi aspek keadilan baik bagi korban, pelaku maupun masyarakat. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Kelalaian, Meninggal Dunia %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2018 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints30433