TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints30434 UR - http://digilib.unila.ac.id/30434/ A1 - ELSA INTAN PRATIWI , 1412011130 Y1 - 2018/02/14/ N2 - Pengelolaan barang bukti sitaan yang belum tertib dan munculnya beberapa kasus penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti saat ini, layak menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum, khususnya oleh Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) sebagai pejabat pengelola barang bukti ditingkat Polres. Selama ini proses hukum, fokus perhatiannya hanya kepada tersangka, sementara untuk barang bukti nyaris luput dari pantauan. Hal ini dikhawatirkan menjadi celah bagi oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan dan mengambil alih manajemen barang bukti sitaan tersebut untuk kepentingan pribadinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Bandar Lampung dalam pengamanan dan penyimpanan barang bukti sitaan dan faktor apakah yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pengamanan dan penyimpanan barang bukti sitaan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan data sekunder. Narasumber penelitian terdiri dari Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kasubsi Minhara Rupbasan Kelas I Bandar Lampung, Kanit Barbuk Sattahti Polresta Bandar Lampung dan Akademisi bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Peran Sattahti Polresta Bandar Lampung dalam pengamanan dan penyimpananan barang bukti sitaan yaitu: Peran normatif, peran yang dilaksanakan oleh Sattahti dalam hal pengamanan dan penyimpanan Elsa Intan Pratiwi barang bukti sitaan tersebut didasarkan pada Standart Operating Prosedure (SOP) Sattahti. Peran ideal, Sattahti berperan aktif dalam melakukan pengamanan dan penyimpanan barang bukti sitaan dan memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau rusak. Peran faktual, Sattahti berperan dalam pengamanan dan penyimpanan barang bukti sitaan tidak diperbolehkan menyalahgunakan barang bukti yang telah disita. Faktor penghambat Sattahti Polresta Bandar Lampung dalam pelaksanaan pengamanan dan penyimpanan barang bukti sitaan adalah: faktor perundang-undangan, yaitu tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai apa yang dimaksud dengan barang bukti dalam KUHAP dan juga belum adanya aturan perundang-undangan terkait penyitaan hewan secara teperinci. Faktor sumber daya manusia (SDM) atau aparat penegak hukum, kualitas aparat penegak hukum yang rendah berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti sitaan. Faktor sarana dan prasarana, yaitu pengelolaan barang bukti sitaan terkendala karena sarana prasarana seperti gudang penyimpanan yang tidak memadai dan anggaran yang mendukung fungsi Sattahti dinilai masih belum maksimal. Saran dalam penelitian ini adalah Polresta Bandar Lampung perlu meningkatkan fasilitas seperti gudang penyimpanan serta kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) atau tenaga ahli khusus pada Sattahti agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional. Pengelolaan barang bukti sitaan di Polresta Bandar Lampung sebaiknya dilakukan oleh satu pintu sehingga pengamanan dan penyimpanan barang bukti sitaan dapat berjalan efektif dan efisien. Atau lebih baik jika barang bukti sitaan tersebut dititipkan kepada Rupbasan sebagai tempat penitipan atau penyimpanan barang-barang sitaan yang sehahrusnya. Kata kunci: Peran, Sattahti, Barang Bukti Sitaan PB - FAKULTAS HUKUM TI - PERAN SATUAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI (SATTAHTI) POLRESTA BANDAR LAMPUNG DALAM PENGAMANAN DAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI SITAAN (Studi di Polresta Bandar Lampung) AV - restricted ER -