@misc{eprints30457, month = {Februari}, title = {PENGATURAN DWELLING TIME PT.PELINDO II DI PELABUHAN PANJANG}, author = {1212011258 RADEN ARIEF FADLILAH }, address = { UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2018}, url = {http://digilib.unila.ac.id/30457/}, abstract = {Dwelling time merupakan ukuran waktu yang dibutuhkan kontainer impor, sejak kontainer dibongkar dari kapal (berthing) sampai dengan keluar dari kawasan pelabuhan (gate out). Pengaruh dwelling time menjadi pandangan khusus dalam perkembangan perekonomian dikarenakan banyak sekali pelanggaran hukum yang terjadi dalam perizinan bongkar muat kapal yang dilaksanakan. Pada praktiknya terjadi perilaku koruptif yang menyebabkan ketidak efisienan, maka diperlukan kepastian regulasi untuk menjamin kegiatan bongkar muat berjalan dengan baik sehingga menimbulkan keefisienan. Kajian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang dikaitkan dengan pendekatan ekonomi. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan economic analysis of law, yang mencakup: (1) Transactions Cost Economy yang mengevaluasi efisiensi peraturan hukum yang sebagian besar berkenaan dengan hukum privat; (2) Institusi Ekonomi Baru ; (3) Teori ?Public Of Choice?. Hasil dari penelitian bahwa pelaksanaan dwelling time yang semula dimaksudkan untuk efisiensi waktu bongkar muat justru mengakibatkan ketidak efisienan. Dalam efisiensi ekonomi dilaksanakan dan membangun aturan yaitu menaikan tarif pajak bagi impor barang dan maksimalisasi seluruh teknis dalam pelaksanaan pelayanan dwelling time dengan penyederhanaan pengaturan dan komitmen dari bagi berbagai pihak yang terkait demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kata Kunci: Dwelling Time, Hukum, Ekonomi, Efisien, Kesejahteraan} }