%0 Generic %A AUDRA ANANDA FAIRINA , 1412011056 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2018 %F eprints:30480 %I FAKULTAS HUKUM %T UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH MELALUI PENERAPAN PEMBELIAN LANGSUNG BERDASARKAN KATALOG ELEKTRONIK (E-PURCHASING) %U http://digilib.unila.ac.id/30480/ %X Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Salah satu langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi praktek korupsi dalam pengadaan barang dan jasa adalah dengan menyiapkan dan menyempurnakan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah berbasis elektronik (E-Procurement) melalui penerapan sistem pembelian langsung barang/jasa berdasarkan katalog elektronik (E-Purchasing). Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan permasalahan yang akan dikaji oleh penulis adalah apakah penerapan pembelian melalui sistem katalog elektronik (E-Purchasing) berpengaruh dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dan untuk mengetahui apakah faktor-faktor penghambat dari penerapan pembelian barang dan jasa melalui sistem katalog elektronik (E-Purchasing) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, penerapan pembelian melalui sistem katalog elektronik (E-Purchasing) berpengaruh dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. E-Purchasing dapat mengatasi tiga permasalahan yang sering terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa. Pertama, lambatnya proses pengadaan barang/jasa mengakibatkan lambat pula dalam penyerapan anggaran. Kedua, fraud dan kelalaian mengakibatkan kerugian negara di sektor pengadaan. Audra Ananda Fairina Ketiga, akses pasar pengadaan yang masih eksklusif. Akan tetapi, dalam prakteknya terdapat faktor-faktor penghambat dalam penerapan E-Purchasing dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Pesawaran, yaitu terdiri dari: faktor penegak hukum dan faktor sarana/prasarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Faktor penegak hukum berupa kurangnya pemahaman dari aparat penegak hukum mengenai unsur-unsur tindak pidana korupsi khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah dan faktor sarana/prasarana atau fasilitas pendukung berupa perlunya pelatihan untuk sumber daya manusia yang terlibat dalam proses E-Purchasing berdasarkan E-Catalogue dan software/hardware pendukung yang kurang memadai. Saran dalam penelitian ini, perlu adanya peningkatan kerjasama antara LKPP, pengguna dan penyedia barang/jasa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan berupa training/pelatihan untuk semua sumber daya manusia yang terlibat dalam proses E-Purchasing berdasarkan E-Catalogue dan pengembangan sarana/prasarana (software/hardware) pendukung program aplikasi E-Purchasing. Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, E-Procurement, E-Purchasing.