TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints30489 UR - http://digilib.unila.ac.id/30489/ A1 - MARSHA ARINI PUTRI , 1412011244 Y1 - 2018/02/14/ N2 - Anak yang dijatuhi pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh LPKA. Penyebabnya antara lain adalah keterbatasan sumber daya manusia pembina dan sarana prasarana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung dalam Proses Pembinaan Anak Pidana? (2) Apakah faktor-faktor yang mengambat peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung dalam Proses Pembinaan Anak Pidana? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Kasubsi Administrasi Pejabat Penegak Disiplin, Kasi Pembinaan pada LPKA Kelas II Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung dalam proses pembinaan anak pidana termasuk dalam peran faktual, yang dilaksanakan dengan tahap pembinaan yaitu pembinaan tahap awal, pembinaa tahap lanjutan dan pembinaan tahap akhir. Jenis pembinaan meliputi pembinaan kepribadian (pembinaan kesadaran beragama dan pembinaan kesadaran berbangsa dan bemegara, pembinaan kesadaran hukum dan pembinaan kemampuan intelektual) serta pembinaan kemandirian melalui program keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakat masing-masing anak pidana. (2) Faktor-faktor yang menghambat peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung dalam proses pembinaan anak pidana terdiri dari (a) faktor perundang-undangan, yaitu belum adanya petunjuk teknis mengenai pembinaan terhadap anak pidana, (b) Faktor penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbarasnya Pembina Anak Pidana (c) Faktor Sarana dan Fasilitas, yaitu masih Marsha Arini Putri terbatasnya sarana dan fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembinaan.(d) Faktor Masyarakat, yaitu masih adanya sikap negatif masyarakat terhadap mantan anak pidana yang telah dibebaskan dan kembali ke masyarakat. Faktor yang paling dominan menghambat peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung dalam proses pembinaan anak pidana adalah faktor penegak hukum yaitu secara kuantitas masih terbatasnya Pembina Anak Pidana. Keterbatasan Pembina Anak Pidana ini menjadi menjadi penentu belum optimalnya berbagai program pembinaan dan pengawasan terhadap anak yang menjalani pemidanaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Perlu ditingkatkan kuantitas dan kualitas Pembina Anak Pidana agar program dan jenis-jenis pembinaan yang telah ditetapkan akan dapat terlaksana secara optimal, sehingga anak pidana setelah keluar dari LPKA memiliki kepribadian dan keterampilan yang baik. (2) Perlu dilengkapi sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pembinaan kepribadian serta pembinaan kemandirian, sehingga para anak pidana dapat memanfaat berbagai fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya. Kata Kunci: Peran, LPKA, Anak Pidana PB - FAKULTAS HUKUM TI - PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK DALAM PROSES PEMBINAAN ANAK PIDANA (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung) AV - restricted ER -