creators_name: DESTEA SUSAGIANI, 1412011098 creators_id: teasusagiani@gmail.com type: other datestamp: 2018-02-21 08:36:18 lastmod: 2018-02-21 08:36:18 metadata_visibility: show title: PERANAN PENYIDIK TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi di Polresta Bandar Lampung) ispublished: pub subjects: K full_text_status: restricted abstract: Pemberlakuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan penyidik anak untuk memenuhi persyaratan yaitu berpengalaman sebagai penyidik, mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak serta telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak. Pada kenyataannya belum semua penyidik anak memenuhi persyaratan tersebut. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah peranan penyidik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan apakah faktor penghambat peranan penyidik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan narasumber yaitu Penyidik Polresta Bandar Lampung dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Peranan penyidik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Polresta Bandar Lampung termasuk dalam peranan normatif yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dan peranan faktual yang dilaksanakan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Pelaksanaan peranan tersebut meliputi menyediakan penyidik khusus anak, menyediakan ruang pemeriksaan khusus anak, melaksanakan penyidikan dengan suasana kekeluargaan, meminta laporan penelitian kemasyarakatan, melaksanakan upaya paksa dengan berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan mengupayakan diversi dalam perkara anak. Faktor-faktor yang menghambat Peranan penyidik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Polresta Bandar Lampung terdiri dari: Faktor perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak belum mengatur upaya yang harus dilakukan apabila terjadi pelolakan diversi oleh korban atau keluarga korban. Faktor penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah anggota dalam menangani tindak pidana dan secara kualitas masih kurangnya pengetahuan dan keterampilan penyidik dalam menerapkan perdamaian dalam penyelesaian tindak pidana. Faktor sarana dan prasarana yaitu masih terbatasnya sarana penyidikan anak. Faktor masyarakat, khususnya korban dan keluarga korban menolak diversi dan menginginkan agar anak yang berkonflik Destea Susagiani dengan hukum tetap diproses secara hukum; Faktor Kebudayaan, yaitu karakter personal pelaku dan korban serta keluarganya yang tidak mendukung perdamaian. Faktor yang paling dominan adalah faktor masyarakat, khususnya korban dan keluarga korban menolak diversi dan menginginkan agar anak yang berkonflik dengan hukum tetap diproses secara hukum. Saran dalam penelitian ini adalah: Hendaknya peranan penyidik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dioptimalkan dengan cara terus mengasah potensi yaitu mengikuti berbagai pelatihan untuk menyesuaikan diri pada perkembangan teknik diversi dalam perkara anak. Agar penyuluhan/sosialisasi mengenai diversi ditingkatkan kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik terhadap diversi dan sebagai upaya untuk meminimalisasi penolakan diversi oleh masyarakat. Kata Kunci: Peranan Penyidik, Anak, Berkonflik dengan Hukum date: 2018-02-14 date_type: published publisher: Fakultas Hukum place_of_pub: Universitas Lampung id_number: 1412011098 citation: DESTEA SUSAGIANI, 1412011098 (2018) PERANAN PENYIDIK TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi di Polresta Bandar Lampung). Fakultas Hukum, Universitas Lampung. document_url: http://digilib.unila.ac.id/30490/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/30490/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/30490/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf