%0 Generic %A DHEKA ERMELIA PUTRI , 1412011104 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2018 %F eprints:30536 %I FAKULTAS HUKUM %T Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional %U http://digilib.unila.ac.id/30536/ %X Online Dispute Resolution telah menjadi terobosan baru di dunia hukum, terutama dalam hukum penyelesaian sengketa. Online Dispute Resolution digunakan dalam beberapa sengketa seperti sengketa e-commerce dan nama domain. Secara teknis, bagian dari ODR telah digunakan oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia, di mana Mahkamah Konstitusi Indonesia memanfaatkan fasilitas video conference dalam mendengarkan kesaksian saksi dan pendapat para ahli. Saat ini, Online Dispute Resolution telah digunakan oleh berbagai organisasi dunia seperti UNCITRAL, European Commission, WIPO Arbitration and Mediation. PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) sebagai salah satu pihak yang menggunakan Online Dispute Resolution hanya memiliki kebijakan nasional yang ditetapkan berdasarkan peraturan internasional yang ada, namun telah diterapkan dalam beberapa kasus dan menghasilkan keputusan yang mengikat para pihak. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis empiris, dimana metode yuridis digunakan adalah analisis peraturan internasional dan nasional, sedangkan metode empiris yang digunakan adalah wawancara yang dilakukan dengan beberapa panelis dan staf PANDI. Data yang telah diperoleh diolah kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan perbandingan Online Dispute Resolution dalam perselisihan nama domain internasional yang diwakili oleh WIPO Arbitration and Mediation dan PANDI yang sama-sama menggunakan UDRP dan The Rules sebagai dasar hukum. Hingga saat ini, PANDI telah memiliki kebijakan nasional yang disebut “kebijakan” yang terdiri dari 8 kebijakan mengenai nama domain, termasuk kebijakan penyelesaian sengketa nama domain. PANDI menggunakan Online Dispute Resolution dalam membuat keputusan yang final dan mengikat, namun PANDI tetap berada di bawah pengadilan Republik Indonesia, sehingga para pihak dapat mengajukan banding kepada pengadilan Republik Indonesia. Keywords: Online Dispute Resolution, Nama Domain, Penyelesaian Sengketa. abstraThe Online Dispute Resolution has become a new breakthrough in the world of law, especially the law of dispute settlement. Online Dispute Resolution is used in several disputes such as e-commerce disputes and domain name. Technically, part of the ODR has been used by Indonesia's Constitutional Court, where the Indonesian Constitutional Court utilizes video conference facilities in listening to witness testimonies and expert opinions. Currently, Online Dispute Resolution has been used by various world organizations including UNCITRAL, European Commission, and WIPO Arbitration and Mediation. PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) as one of the parties that utilize the online dispute resolution has policies which established under existing international regulations, but the ODR has been applied in some cases and resulted binding decisions to the parties. The method that used in this writing is the juridical empiric method, where the juridical method used in the analysis of international and national regulations. The empirical method used in an interview method conducted with several panelists and PANDI staff. Data have been obtained processed then analyzed using decriptive qualitative analysis. The results and discussion of this study show comparison of the Online Dispute Resolution in international domain name dispute represented by WIPO Arbitration and Mediation and PANDI which both use UDRP and The Rules as the legal basis. PANDI already has a national policy called “Policy” which contains 8 policies on domain names, including domain name dispute resolution policy. PANDI uses Online Dispute Resolution to create final and binding decisions, but PANDI remains under the court of the Republic of Indonesia, so the parties may submit an appeal to the court of the Republic of Indonesia. Keywords: Online Dispute Resolution, Domain Names, Dispute Settlement.ct