<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional"^^ . "Online Dispute Resolution telah menjadi terobosan baru di dunia hukum, terutama\r\ndalam hukum penyelesaian sengketa. Online Dispute Resolution digunakan dalam\r\nbeberapa sengketa seperti sengketa e-commerce dan nama domain. Secara teknis,\r\nbagian dari ODR telah digunakan oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia, di mana\r\nMahkamah Konstitusi Indonesia memanfaatkan fasilitas video conference dalam\r\nmendengarkan kesaksian saksi dan pendapat para ahli.\r\nSaat ini, Online Dispute Resolution telah digunakan oleh berbagai organisasi\r\ndunia seperti UNCITRAL, European Commission, WIPO Arbitration and\r\nMediation. PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) sebagai salah\r\nsatu pihak yang menggunakan Online Dispute Resolution hanya memiliki\r\nkebijakan nasional yang ditetapkan berdasarkan peraturan internasional yang ada,\r\nnamun telah diterapkan dalam beberapa kasus dan menghasilkan keputusan yang\r\nmengikat para pihak.\r\nMetode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis empiris,\r\ndimana metode yuridis digunakan adalah analisis peraturan internasional dan\r\nnasional, sedangkan metode empiris yang digunakan adalah wawancara yang\r\ndilakukan dengan beberapa panelis dan staf PANDI. Data yang telah diperoleh\r\ndiolah kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif.\r\nHasil penelitian dan pembahasan menunjukkan perbandingan Online Dispute\r\nResolution dalam perselisihan nama domain internasional yang diwakili oleh\r\nWIPO Arbitration and Mediation dan PANDI yang sama-sama menggunakan\r\nUDRP dan The Rules sebagai dasar hukum. Hingga saat ini, PANDI telah\r\nmemiliki kebijakan nasional yang disebut “kebijakan” yang terdiri dari 8\r\nkebijakan mengenai nama domain, termasuk kebijakan penyelesaian sengketa\r\nnama domain. PANDI menggunakan Online Dispute Resolution dalam membuat\r\nkeputusan yang final dan mengikat, namun PANDI tetap berada di bawah\r\npengadilan Republik Indonesia, sehingga para pihak dapat mengajukan banding\r\nkepada pengadilan Republik Indonesia.\r\nKeywords: Online Dispute Resolution, Nama Domain, Penyelesaian Sengketa.\r\n\r\nabstraThe Online Dispute Resolution has become a new breakthrough in the world of\r\nlaw, especially the law of dispute settlement. Online Dispute Resolution is used in\r\nseveral disputes such as e-commerce disputes and domain name. Technically, part\r\nof the ODR has been used by Indonesia's Constitutional Court, where the\r\nIndonesian Constitutional Court utilizes video conference facilities in listening to\r\nwitness testimonies and expert opinions.\r\nCurrently, Online Dispute Resolution has been used by various world\r\norganizations including UNCITRAL, European Commission, and WIPO\r\nArbitration and Mediation. PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)\r\nas one of the parties that utilize the online dispute resolution has policies which\r\nestablished under existing international regulations, but the ODR has been\r\napplied in some cases and resulted binding decisions to the parties.\r\nThe method that used in this writing is the juridical empiric method, where the\r\njuridical method used in the analysis of international and national regulations.\r\nThe empirical method used in an interview method conducted with several\r\npanelists and PANDI staff. Data have been obtained processed then analyzed\r\nusing decriptive qualitative analysis.\r\nThe results and discussion of this study show comparison of the Online Dispute\r\nResolution in international domain name dispute represented by WIPO\r\nArbitration and Mediation and PANDI which both use UDRP and The Rules as\r\nthe legal basis. PANDI already has a national policy called “Policy” which\r\ncontains 8 policies on domain names, including domain name dispute resolution\r\npolicy. PANDI uses Online Dispute Resolution to create final and binding\r\ndecisions, but PANDI remains under the court of the Republic of Indonesia, so the\r\nparties may submit an appeal to the court of the Republic of Indonesia.\r\nKeywords: Online Dispute Resolution, Domain Names, Dispute Settlement.ct\r\n\r\n"^^ . "2018-02-15" . . . . . "FAKULTAS HUKUM "^^ . . . . . . . "1412011104"^^ . "DHEKA ERMELIA PUTRI "^^ . "1412011104 DHEKA ERMELIA PUTRI "^^ . . . . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (File PDF)"^^ . . . "ABSTRACT (ABSTRAK).pdf"^^ . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (File PDF)"^^ . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (File PDF)"^^ . . . "Skipsi Tanpa Pembahasan.pdf"^^ . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (Other)"^^ . . . . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (Other)"^^ . . . . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (Other)"^^ . . . . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (Other)"^^ . . . . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (Other)"^^ . . . . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "Penerapan Online Dispute Resolution (ODR)\r\ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #30536 \n\nPenerapan Online Dispute Resolution (ODR) \ndalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional\n\n" . "text/html" . . . "JX International law"@en . .