creators_name: DERIA YANITA, 1412011097 creators_id: deriayanita@gmail.com type: other datestamp: 2018-02-27 07:32:29 lastmod: 2018-02-27 07:32:29 metadata_visibility: show title: IMPLEMENTASI PEMBATASAN WAKTU SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) DALAM PROSES PENYIDIKAN (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 ispublished: pub subjects: K full_text_status: restricted abstract: Adanya realita yang seringkali terjadi dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana berupa keterlambatan mengirimkan SPDP kepada jaksa penuntut umum serta tidak adanya batasan yang jelas kapan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP menyebabkan tidak adanya kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut. Melalui putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 terdapat kewajiban bagi penyidik untuk menyampaikan SPDP tidak hanya kepada penuntut umum saja, namun juga kepada pelapor dan terlapor maksimal 7 (tujuh) hari sejak terbitnya surat perintah penyidikan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimanakah implementasi pembatasan waktu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam proses penyidikan setelah diberlakukannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan apakah yang menjadi faktor penghambat implementasi pembatasan waktu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam proses penyidikan setelah diberlakukannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan melalui wawancara menggunakan pedoman tertulis terhadap narasumber yang telah ditentukan. Penelitian dilakukan di wilayah hukum Polda Lampung Tengah pada tahun 2017-2018, dengan narasumber yang terdiri dari Bidang Hukum Polda Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa implementasi pembatasan waktu SPDP dalam proses penyidikan setelah diberlakukannya putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 dilakukan melalui 3 (tiga) pendekatan diantaranya, pendekatan normatif pendekatan administrasi dan pendekatan sosial. Faktor penghambat implementasi pembatasan waktu SPDP dalam proses penyidikan setelah diberlakukannya putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 meliputi faktor peraturan perundang-undangan dan faktor aparat penegak hukum. Penulis memberikan saran kepada penyidik agar bertindak profesional serta tuduk pada ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP pasca putusan MK yang mewajibkan SPDP untuk diberikan kepada penuntut umum, pelapor/korban dan terlapor paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terbitnya surat perintah penyidikan. Terhadap faktor penghambat yang terjadi disarankan kepada Kapolri agar dapat membuat suatu rumusan hukum yang memuat sanksi bagi penyidik apabila melakukan kelalaian atas keterlambatan atau tidak dikirimnya SPDP kepada penuntut umum, pelapor/korban dan terlapor paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terbitnya surat perintah penyidikan. Kata Kunci : Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan date: 2018-02-22 date_type: published publisher: UNIVERSITAS LAMPUNG place_of_pub: FAKULTAS HUKUM citation: DERIA YANITA, 1412011097 (2018) IMPLEMENTASI PEMBATASAN WAKTU SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) DALAM PROSES PENYIDIKAN (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM. document_url: http://digilib.unila.ac.id/30627/20/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/30627/18/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/30627/19/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf