@misc{eprints30630, month = {Pebruari}, title = {ANALISIS KEKUATAN HUKUM CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN}, author = {1342011061 EGA MARISA }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2018}, url = {http://digilib.unila.ac.id/30630/}, abstract = {Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kekuatan hukum closed circuit television (cctv) sebagai alat bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan apakah faktor penghambat pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui closed circuit television (cctv). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatiaf dan pendekatan yuridis empiris sebagai penunjang. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara editing, evaluasi, klasifikasi, dan sistematika data. Data hasi pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif, kualitatif dengan mengggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa (1) Sebagai alat bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila sudah meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri maka di dalam persidangan tersebut dapat menampilkan alat bukti cctv ke persidangan.(2) faktor penghambat untuk pembuktian di dalam penyidikan tidak ada sama sekali hambatan dalam pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui cctv. Rekam video yang menunjukkan rekam cctv jelas dan tidak direkayasa rekam cctv tersebut maka rekam cctv bisa menjadi alat bukti untuk membuktikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Alat bukti cctv sangatlah membantu dan menguntungkan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan dalam kasus yang mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saran dalam penelitian ini adalah: Korban tindak pidana hendaknya segera mungkin melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian supaya rekaman cctv tersebut dapat digunakan oleh penyidik untuk menjadikan cctv sebagai alat bukti dan pihak kepolisian hendaknya lebih koperatif dengan masyarakat yang memiliki cctv yang merekam suatu tindak pidana sebaiknya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Cctv memiliki jangka waktu untuk menyimpan rekaman cctv oleh karena Ega Marisa itu setiap orang yang memiliki cctv dan mempunyai rekaman cctv yang merekam suatu kejadian tindak pidana sebaiknya disimpan atau dipindahkan rekaman cctv tersebut ke memori card atau flasdisk. Pihak pemerintah dan kepolisian berkerjasama memasang cctv disetiap sudut wilayah atau daerah yang rawan terjadi suatu tindak pidana dan rekaman cctv tersebut harus dikoneksikan kepihak kepolisian dan diawasi pihak kepolisian Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Closed Circuit Television (CCTV), Alat Bukti } }