%0 Generic %A ANDRI IRAWAN, 1312011039 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2018 %F eprints:30838 %I FAKULTAS HUKUM %T PENGHIMPUNAN DANA DENGAN AKAD MUDHARABAH PADA BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH KANTOR CABANG PEMBANTU LAMPUNG TIMUR %U http://digilib.unila.ac.id/30838/ %X Penghimpunan dana dengan akad mudharabah (bagi hasil) pemilik dana berperan sebagai shahibul maal dan bank syariah sebagai mudharib. Bank syariah memberikan keuntungan, dengan pembagian yang adil dan menjamin keterbukaan jumlah keuntungan yang dikelolahnya. Akan tetapi, pada kenyataanya masih banyak masyarakat yang kurang memahami keberadaan bank syariah sehingga kurang menarik masyarakat untuk menginvestasikan dananya pada bank syariah. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penghimpunan dana dengan akad mudharabah di BRI Syariah KCP Lampung Timur, serta bagaimana akibat hukum peghimpunan dana dengan akad mudharabah di BRI Syariah KCP Lampung Timur. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Pengolahan data yang dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa hubungan hukum lahir dari akad mudharabah yang diaplikasikan dalam bentuk Tabungan Haji iB dan Deposito iB yaitu berupa pemenuhan hak dan kewajiban antara shahibul maal dengan mudharib. Pada prakteknya penghimpunan dengan akad mudharabah, mudharib sudah menetapkan nisbah bagi hasil terlebih dahulu secara sepihak sebelum terjadinya pembicaraan. Hal tersebut belum merefleksikan adanya prinsip keadilan dan prinsip kemitraan secara utuh yang mampu diterapkan oleh perbankan syariah. Selain itu mudharib kurang memberikan informasi mengenai mekanisme perhitungan bagi hasil dan keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana shahibul maal, sehingga pendapatan bagi hasil yang diperoleh shahibul maal terkesan seperti bunga. Hal ini tidak sesuai dengan asas transparansi dalam melaksanakan akad yang diatur dalam KHES. Akibat hukum penghimpunan dana dengan akad mudharabah yaitu apabila pelaksanaan akad mudharabah berjalan dengan lancar sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku maka penggunaan akad mudharabah tersebut akan berakibat diperolehnya keuntungan bagi hasil untuk shahibul maal dan mudharib. Akan tetapi, apabila pelaksanaan akad mudharabah berjalan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku, maka akan ada sanksi berupa pembebanan ganti kerugian, dan apabila terjadi sengketa maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah atau jika secara musyawarah sudah tidak memungkinkan maka akan diselesaikan melalui jalur hukum. Kata Kunci: Penghimpunan Dana, Akad Mudharabah, Bank Syariah.