%A 1412011343 RABBIYATUSSHA FARANI %T AKIBAT HUKUM GADAI SYARIAH DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM (Studi pada Cabang Pegadaian Syariah Radin Intan) %X Gadai syariah (Rahn) adalah menahan salah satu harta milik nasabah (Rahin) sebagai barang jaminan (Marhun) atas utang atau pinjaman (Marhun bih) yang diterimanya. Marhun tersebut memiliki nilai ekonomis, sehingga pihak yang menahan (Murtahin) memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak akan menimbulkan suatu peristiwa hukum dan hubungan hukum. Hubungan hukum yang mengakibatkan perjanjian itu akan menimbulkan akibat hukum yang bertimbal balik. Isu hukum yang dijelaskan sistematis dalam bentuk rumusan masalah yaitu pengaturan terkait gadai syariah, kemudian akibat hukum pelaksanaan gadai syariah, serta keunggulan gadai syariah dalam sistem ekonomi Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara terhadap informan pengguna jasa gadai syariah. Pengelolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data dan pengaturan data yang selanjutnya dianalisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa gadai syariah pada Pegadaian Syariah di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi yaitu Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2011 Tentang Perum Pegadaian Berubah Menjadi Persero, Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian, dan fatwa DSN-MUI No. 25/DSNMUI/ III/2002 Tentang Rahn. Akibat hukum para pihak dalam transaksi gadai syariah meliputi hak dan kewajiban, rahin yang berhak mendapatkan piutangnya dan berkewajiban menyerahkan barangnya, serta murtahin yang berhak mendapatkan biaya ujrah dan berkewajiban memberikan uang pinjaman kepada rahin, serta penyelesaian sengketa para pihak, yang diatur berdasarkan ketentuan baik hukum positif nasional dan syariat Islam. Keunggulan gadai syariah yaitu menjalankan sebuah transaksi utang piutang di Pegadaian Syariah sesuai dengan syariat Islam dan proses yang sederhana mendapat dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Kata Kunci : Akibat Hukum, Gadai Syariah, Sistem, Ekonomi Islam %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2018 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints31040