%0 Generic %A NURCAHYATI , 1412011322 %C FAKULTAS HUKUM %D 2018 %F eprints:31141 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %T IMPLEMENTASI HUKUM WAKAF UANG DI LEMBAGA DOMPET DHUAFA REPUBLIKA %U http://digilib.unila.ac.id/31141/ %X Wakaf uang merupakan inovasi dalam keuangan Islam yang membuka peluang terciptanya investasi di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Prosedur mengenai wakaf uang dalam pelaksanaannya belum banyak diketahui oleh masyarakat, padahal dalam pelaksanaannya sangat penting diperhatikan agar harta wakaf dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang lebih banyak terhadap peningkatan kesejahteraan umat, oleh karena itu penulis ingin melakukan penelitian dengan pokok bahasan, (1) prosedur pelaksanaan wakaf uang menurut hukum Islam, (2) pelaksanaan wakaf uang yang dilakukan Lembaga Dompet Dhuafa Republika, (3) kelebihan dan kekurangan dengan adanya wakaf uang bagi masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, dengan tipe penelitian deskriptif, pendekatan masalah adalah pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah (1) prosedur pelaksanaan wakaf uang menurut hukum Islam yaitu (a) pendaftaran wakaf uang oleh waqif dengan hadir di LKS PWU untuk menyetorkan dan menjelaskan asal-usul uang yang diwakafkan, (b) menyatakan kehendak waqif secara tertulis berfungsi sebagai Akta Ikrar Wakaf kepada nazhir di hadapan pejabat LKS-PWU disaksikan dua orang saksi, (c) Pejabat LKS-PWU menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang untuk diberikan kepada waqif dan tembusannya kepada nazhir (e) LKS-PWU mendaftarkan wakaf uang kepada menteri selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterbitkannya SWU dan ditembuskan kepada BWI untuk diadministrasikan, (2) Pelaksanaan wakaf uang di Dompet Dhuafa Republika terkadang masih berdiri sendiri dan belum sepenuhnya melibatkan LKS-PWU, namun dalam Pasal 22 sampai Pasal 27 dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mana wakaf uang harus dilakukan melalui LKS-PWU (3) kelebihan dan kekurangan wakaf uang bagi masyarakat, diantaranya wakaf uang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan menciptakan kestabilan ekonomi Negara, namun aset wakaf sulit berkembang karena terjadinya penumpukan dana, turunnya nilai uang karena inflasi, dan hilangnya aset wakaf karena itikad tidak baik pengelolanya. Kata Kunci: Implementasi, Hukum, Wakaf, Uang, Mauquf Alaih.