TY - GEN CY - FAKULTAS HUKUM ID - eprints31283 UR - http://digilib.unila.ac.id/31283/ A1 - Joseph Jogitua P.S, 1212011159 Y1 - 2018/02/21/ N2 - Tindak pidana merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia, dimana perbuatan tersebut dilarang oleh undang-undang hukum pidana. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di indonesia adalah tindak pidana Narkotika. Secara umum permasalahan Narkotika dapat dibagi menjadi tiga bagian yang saling berkaitan, yaitu adanya produksi gelap Narkotika, perdagangan gelap Narkotika, dan penyalahgunaan narkotika.Tindak pidana narkotika menghadirkan suatu dimensi yang berbeda karena pelaku tindak pidana narkotika mencakup semua golongan, tak terkecuali anggota polri yang seharusnya memerangi narkotika, namun kenyataan dilapangan malah sebaliknya. Pada tanggal 14/04/2016 oknum Polri bernama Brigadir Andi Apriansyah ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika di jalan sam ratulangi, Bandar Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor apa yang menyebabkan oknum Polri menjadi bandar Narkoba dan Bagaimanakah upaya penanggulangan agar tidak ada lagi Oknum Polri yang menjadi bandar Narkoba. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Proses pengumpulan data dengan memakai referensi dari buku terkait penelitian dan melakukan wawancara dengan narasumber yang sesuai dengan topik penilitian ini, sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Berdasakan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh oknum Polri desebabkan oleh 2 faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri oknum polri tersebut, contohnya:faktor dari individu, faktor psikologis dan faktor frustasi dsb. Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar pribadi oknum polisi tersebut, contohnya: faktor ekonomi, faktor terkontaminasi lingkungan kerja, kurangnya pengawasan dari atasan. Upaya Penanggulangan terhadap oknum Polri yang menjadi Bandar Narkoba dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu upaya secara penal dan non penal. Upaya secara penal berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri dan dikenankan sanksi secara pidana. Upaya secara non penal berupa pengarahan dan pembinaan setiap apel, melakukan pengecekan urine dan rambut terhadap seluruh anggota Polri. Saran yang diberikan oleh penulis adalah memperketat pengawasan terhadap anggota polri saat anggota polri sedang bertugas maupun saat berada di luar tugas, dan diperketat pengawasan terhadap benda/aset yang dimiliki dan darimana mendapatkan nya. Oknum Polri yang terbukti melakukan tindak pidana Narkotika harus ditindak secara tegas sesuai kode etik Kepolisian dan harus mematuhi proses pemidanaan tanpa memandang jabatan dan pangkat dari anggota polri tersebut. Kata kunci :Kriminologis, Narkotika, Polisi PB - UNIVERSITAS LAMPUNG TI - ANALISIS KRIMINOLOGIS OKNUM POLRI SEBAGAI BANDAR NARKOBA (Studi kasus di Polresta Bandar Lampung) AV - restricted ER -