%0 Generic %A DENNY WREKSA PARAHITHA , 1312011090 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2018 %F eprints:31355 %I FAKULTAS HUKUM %T PERUBAHAN STATUS BENDA WAKAF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 %U http://digilib.unila.ac.id/31355/ %X Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya. Karena itulah dilakukan perubahan status benda wakaf agar manfaat dari benda wakaf tetap terjaga. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa sajakah alasan yang menyebabkan perubahan status benda wakaf, bagaimana pelaksanaan perubahan status benda wakaf dan akibat hukum yang timbul setelah adanya perubahan status benda wakaf. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakan data primer yang didapat dari hasil wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, wawancara dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perubahan status benda wakaf harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Proses birokrasi yang panjang dengan memakan waktu yang lama dan tidak pasti dalam melakukan perubahan status benda wakaf akan membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hilang pula kesadaran hukum masyarakat sehingga dapat menimbulkan tindakan ilegal dalam melakukan perubahan status benda wakaf (tanpa izin tertulis dari Menteri Agama). Hal ini terjadi akibat terlalu lamanya waktu untuk mendapatkan izin tertulis dari Menteri Agama sehingga nazhir hilang kesabarannya untuk menunggu waktu yang tidak pasti. Kesimpulan dari penilitian ini adalah bahwa dalam proses pelaksanaan dari awal nazhir mengajukan surat permohonan perubahan status sampai Menteri Agama mengeluarkan surat keputusan lamanya tidak dapat diketahui, karena tidak ada kepastian di dalam undang-undang tentang waktu yang harus ditempuh dalam melakukan perubahan status benda wakaf. Kata Kunci : Perubahan Status, Wakaf, Yayasan Pendidikan Rakyat Islam.