creators_name: RAUDAH YUNIA SARI, 1412011355 creators_id: raudahyuniasari@yahoo.com type: other datestamp: 2018-04-30 09:01:29 lastmod: 2018-04-30 09:01:29 metadata_visibility: show title: TINJAUAN YURIDIS PERSPEKTIF PENERAPAN PP NOMOR 92 TAHUN 2015 TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME ispublished: pub subjects: K full_text_status: restricted abstract: Terorisme adalah suatu kejahatan bersifat transnasional (Transnational Crime).Salah satu usaha Indonesia dalam permberantasan teroris adalah dengan membentuk suatu Badan Anti Teroris yaitu Detasemen Khusus 88 (Densus 88) yang memiliki tugas mengatasi gangguan terorisme. Namun Densus 88 melakukan banyak kesalahan dan aksi-aksi yang tidak sesuai prosedur dan terjadi salah penangkapan. Jaminan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP yang secara khusus mengatur mengenai pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap.Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagimanakah perspektif penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 terhadap korban salah tangkap pelaku tindak pidana terorisme dan apakah faktor penghambat dalam perspektif penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 terhadap korban salah tangkap pelaku tindak pidana terorisme. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang diperoleh melalui orang-orang yang berkaitan langsung dengan masalah yang akan diteliti menggunakan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasanbahwa Mekanisme pemberian ganti kerugian terhadap korban merupakan satu hal yang unik. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh korban atau keluarga korban. Bentuk formil dari permintaan atau tuntutan ganti kerugian diatur oleh keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian lahir atas perintah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015 sendiri juga masih mengalami sedikit kekurangan, karena Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun Raudah Yunia Sari 2015 tidak mencantumkan mengenai mekanisme pembayaran ganti kerugian itu sendiri. Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015 hanya mencantumkan mengenai besaran ganti kerugian yang telah berubah dari peraturan sebelumya. Namun keadilan belum sepenuhnya dirasakan karena faktor masyarakat juga merupakan penghambat dalam proses memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat itu sendiri. Mereka beranggapan bahwa akan menambah masalah dan dipersulit serta membuang waktu untuk mengurus persoalan sidang. Adapun saran yang penulis berikan berkaitan dengan kebijakan pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap ini yaitu agar pemerintah membentuk aturan pelaksana mengenai tata cara pemberian atau pembayaran ganti kerugian terhadap korban salah tangkap yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Kata Kunci: Ganti Kerugian, Korban Salah Tangkap, Terorisme date: 2018-04-26 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 1412011355 citation: RAUDAH YUNIA SARI, 1412011355 (2018) TINJAUAN YURIDIS PERSPEKTIF PENERAPAN PP NOMOR 92 TAHUN 2015 TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/31369/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/31369/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/31369/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf