@misc{eprints31374, month = {April}, title = {TANGGUNG JAWAB KURATOR TERHADAP HARTA DEBITOR PAILIT YANG BERADA DI BAWAH PENGUASAAN KREDITOR SEPARATIS (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 814 K/Pdt.Sus/2012) }, author = {1312011163 LANDORIA }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2018}, url = {http://digilib.unila.ac.id/31374/}, abstract = {PT. Tripanca Group dinyatakan pailit dengan Putusan No. 33/Pailit/2009/PN. Niaga.Jkt.Pst. dan mengangkat Jandri Siadari, S.H., LLM. selaku Kurator, untuk mengurus dan membereskan boedel pailit. Dalam kepailitan ini, salah satu benda jaminan yang menjadi boedel pailit berada pada kreditor separatis (PT. Bank Mega, Tbk) dan telah dijual. Kurator dengan kewenangannya mengajukan permohonan perlawanan (renvoi prosedur) kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan diputus mengabulkan permohonan kurator tersebut dalam putusan No. 04/Renvoi Prosedur/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Untuk itu, PT Bank Mega, Tbk keberatan sehingga mengajukan permohonan kasasi dan diputus menolak putusan permohonan kasasi dari PT. Bank Mega, Tbk tersebut dalam putusan No. 814 K/Pdt.Sus/2012. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung maka hak kreditor separatis atas benda jaminan (fidusia) yang berasaskan droit de preference sebagaimana ditentukan dalam UU Jaminan Fidusia, dikesamping dengan asas mengutamakan keadilan bagi pihak lain dalam perkara kepailitan sebagaimana ditentukan dalam UU Kepailitan. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana hak kreditor separatis akibat kepailitan dan bagaimana tanggung jawab kurator terhadap harta debitor pailit yang berada di bawah penguasaan kreditor separatis berdasarkan putusan No. 04/Renvoi Prosedur/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dan putusan kasasi No. 814 K/Pdt.Sus/2012. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan dengan tipe studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa kreditor separatis memiliki hak terhadap benda jaminan utang akibat kepailitan, yaitu hak untuk mengeksekusi langsung jaminan yang diterimanya seperti jaminan fidusia dan hak tanggungan walaupun debitor telah berada dalam kepailitan atau seperti benda jaminan tidak berada dalam boedel pailit. Namun, kurator sebagaimana ditentukan dalam UU Kepailitan berwenang melakukan pengurusaan dan pemberesan serta bertanggungjawab untuk mengetahui dan memperoleh laporan atas harta debitor pailit yang berada di bawah penguasaan kreditor separatis yang menjadi jaminan utang. Dalam kepailitan PT. Tripanca Group maka kurator dengan kewenangan untuk berhak mengetahui benda jaminan atas utang PT. Tripanca Group yang ada pada PT. Bank Mega, Tbk. dan telah dijual tanpa sepengetahuan dari kurator. Untuk itu, kurator mengajukan upaya perlawanan dan meminta bagian hasil penjualan boedel pailit oleh PT. Bank Mega, Tbk kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan telah diputus melalui putusan No. 04/Renvoi Prosedur/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang memerintahkan PT. Bank Mega, Tbk selaku kreditor separatis untuk memberikan 5 \% (lima persen) dari hasil penjualan tersebut kepada kurator agar dibagikan kepada kreditor lainnya. Atas putusan tersebut diajukanlah kasasi oleh PT. Bank Mega, Tbk namun Majelis Hakim Kasasi memutus dalam putusan No. 814 K/Pdt.Sus/2012 dengan tetap menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kata Kunci: Tanggung Jawab Kurator, Boedel Pailit, Kreditor Separatis } }