@misc{eprints31382, month = {April}, title = {PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA DENGAN LPP TVRI STASIUN LAMPUNG TENTANG DISEMINASI INFORMASI IKLIM }, author = {1342011044 DEA CHINTIA HANDARI }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG }, publisher = {FAKULTAS HUKUM }, year = {2018}, url = {http://digilib.unila.ac.id/31382/}, abstract = {Perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Stasiun Klimatologi Lampung dan LPP TVRI Stasiun Lampung berdasarkan surat No.04/PKS/KLPG/TVRI/2016 dan surat direksi No. KS.307/099/KLPGIV/2016 merupakan langkah yang diambil untuk mengemban tugas pokok masing-masing lembaga negara. Pelayanan masyarakat terhadap kebutuhan infomasi iklim yang menjadi tugas pokok dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan alasan dari terciptanya perjanjian kerjasama dengan Lembaga Pelayanan Publik TVRI Stasiun Lampung yang memiliki kewenangan penayangan televisi lokal. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana prinsip-prinsip perjanjian kerjasama antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung, bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung, dan bagaimana akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dari perjanjian kerjasama antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Tipe pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Data yag digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara menjadi metode pengumpulan dan pengolahan data, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 4 (empat) prinsip perjanjian kerjasana antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung. Pelaksanaan perjanjian tidak sepenuhnya berjalan dengan lancar, tetapi manfaat dari adanya perjanjian kerjasama tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat. Akibat hukum perjanjian kerjasama tersebut, tejadinya pelanggaran yang menyebabkan wanprestasi, namun karena itikad baik dari pihak bersangkutan, permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah. Kata kunci: Perjanjian, Kerjasama, Informasi } }