@misc{eprints315, month = {Juli}, title = { OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK HIBURAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (STUDI PADA PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2011) }, author = {ARI UTOMO Alm Haryono}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik}, year = {2013}, url = {http://digilib.unila.ac.id/315/}, abstract = { Pajak daerah merupakan salah satu sumber Penerimaan Asli Daerah Kota Bandar Lampung yang terbesar. Sehingga kontribusinya relatif besar dalam pembiayaan pembangunan di daerah. Pajak Hiburan adalah salah satu komponen pajak daerah. Selama kurun waktu lima tahun dari tahun 2007-2011 jumlah realisasinya selalu melebihi target yang ditetapkan, meskipun demikian kiranya diperlukan suatu upaya dalam mengetahui besarnya potensi yang ada. Dengan mengetahui besaran potensi yang ada, maka jumlah target akan disesuaikan dengan potensi yang ada dan selanjutnya disesuaikan dengan kemampuan pemungutan berdasarkan faktor-faktor yang dapat mendukung penggalian potensi Pajak Hiburan sehingga dapat dilakukan kebijaksanaan yang tepat untuk meningkatkannya. Penyesuaian yang tepat antara potensi yang ada dengan penetapan target serta kemampuan memungutnya diharapkan penghasilan pajak dapat meningkat pada tahun selanjutnya Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui seberapa besar peran Pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Hiburan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Fokus penelitian menitikberatkan pada potensi Pajak Hiburan dengan melakukan perhitungan yaitu mengalikan antara Persentase Pajak Hiburan berdasarkan golongan tempat Hiburan, Rata-rata tarif beban Pajak dari masing-masing golongan tempat hiburan dan Jumlah tempat hiburan yang ada dari masing- masing golongan tempat hiburan. Penelitian ini berlangsung di Kantor Dispenda Kota Bandar Lampung dan tempat-tempat Hiburan yang ada di Kota Bandar Lampung. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diketahui bahwa Potensi Pajak Hiburan pada tahun 2011 di Kota Bandar Lampung sebesar Rp. Rp. 3.317.578.148,00. Tingkat efektivitas penggalian potensi pajak Hiburan di Kota Bandar Lampung adalah sebesar 91,89\%, sehingga dapat dikategorikan efektif berdasarkan Indeks Coverage Ratio (CR). Adanya selisih antara realisasi penerimaan dengan potensi yang ada sebesar Rp. 268.743.964 artinya bahwa masih terdapat sejumlah potensi yang belum bisa dioptimalkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dispenda Kota Bandar Lampung. Penggalian potensi pajak Hiburan memiliki sejumlah faktor pendukung yaitu faktor wajib pajak, faktor aparat pajak serta faktor ketentuan peraturan pajak dan faktor pengawasan yang efektif. } }