%A 1522011007 MAHARANI NURDIN %T PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS DALAM PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG PENDIDIKAN %X Sebagai bagian warga negara Indonesia, maka penyandang disabilitas secara konstitusional mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Negara seharusnya terlibat langsung dalam usaha-usaha kesejahteraan rakyat, seperti secara langsung menyediakan berbagai bentuk pelayanan dasar, seperti pelayanan pendidikan. Namun faktanya bahwa begitu banyak hambatan, pembatasan, kesulitan, pengurangan bahkan penghilangan hak bagi penyandang disabilitas dalam memenuhi hak-haknya. Kesulitan dalam hal akses pendidikan menjadi masalah utama yang menentukan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas kedepannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah a) Menentukan pengaturan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas dalam peraturan perundang-undangan b) Menganalisa standar nasional pendidikan berikut standar pelayanan minimal bidang pendidikan apaka sudah mempertimbangkan penyandang disabilitas sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia penyandang disabilitas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara normatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian dari pembahasan adalah a) Dari peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat seratus empat belas peraturan perundang-undangan terkait disabilitas. Penulis menemukan setidaknya sepuluh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Dari sepuluh peraturan perundang-undangan tersebut sudah menjamin dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan, namun dalam pelaksanaannya belum maksimal karena belum adanya pemahaman yang lebih serta perencanaan yang matang dari pemerintah dalam melihat isu disabilitas di Indonesia b) Standar Nasional Pendidikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 berikut Standar Pelayanan Minimal di bidang pendidikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010, dari lima standar nasional yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dan dua puluh tujuh indikator dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 keduanya masih mengatur dan membahas hal hal yang bersifat umum, belum secara khusus menjamin tentang standar-standar kebutuhan bagi penyandang disabilitas sebagaimana yang tertuang pada Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang juga sudah di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kata kunci : Disabilitas, Aksesibilitas, Pendidikan As a part of Indonesian citizens, persons with disabilities constitutionally must have equal rights and positions in front of the law and the government. The government should be directly involved in every attempt to meet the welfare of the citizens, such as by directly providing various forms of basic services, including educational services. However, there are many obstacles, limitations, difficulties, reductions and even the elimination of the rights of persons with disabilities in fulfilling their rights. The difficulties in access to education are the main issues that determine the wellbeing of persons with disabilities in the future. The problems in this research were formulated as follows: a) Determining regulations of educational rights for persons with disabilities in the constitutional regulation, b) Analyzing the National Education Standards and the Minimum Service Standards, have its implementation considered persons with disabilities in accordance with the Human Rights Standards of Persons with Disabilities. The method used in this research was normative approach. The data collecting method was conducted through literature study. The results of the research showed that: a) according to the laws and regulations in Indonesia there were one hundred and fourteen constitutional regulations related to disabilities. The author found at least ten laws and regulations related to the educational rights for persons with disabilities. The ten legislational regulations above has met the fulfillment of the rights of Persons with Disabilities in the field of education, yet the realization has not been managed well because of lack of thorough understanding and careful planning from the government in tailoring the issues of disabilities in Indonesia b) Based on National Education Standards in Government Regulation Number 19/2005 and Minimum Service Standards in Regulation of the Minister of National Education Number 15/2010, there were five national standards contained in the Government Regulation Number 19/2005 and twenty seven indicators in the Regulation of the Minister of National Education Number 15/2010 which still regulated and discussed matters of general nature, not specifically guaranteed the standard of needs for persons with disabilities as set out in the Convention on the Rights of Persons with Disabilities mandated in Law No. 8 year of 2016 on Persons with Disabilities. Keywords: Disabilities, Accessibility, Education %D 2018 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %L eprints31547