%0 Generic %A ELSA DWI APRILIA, 1412011129 %C FAKULTAS HUKUM %D 2018 %F eprints:31646 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %T PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS BERKEBUTUHAN KHUSUS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM %U http://digilib.unila.ac.id/31646/ %X Dalam menjamin perlindungan hak ahli waris berkebutuhan khusus (retardasi mental) diperlukan seseorang yang dapat dipercaya dan bertanggungjawab apabila tidak ada orang yang bertanggung jawab dikhawatirkan harta tersebut akan dikuasai atau disalahgunakan oleh pihak lain. Dilain sisi bisa saja seorang wali tidak amanah dalam melaksanakan tugasnya, bukannya bertidak mewakili kepentingan ahli waris malah menggunakan hak tersebut untuk kepentingan pribadi, Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana proses mewaris ahli waris berkebutuhan khusus menurut hukum waris Islam, kedua bagaimana perlindungan hukum bagi ahli waris berkebutuhan khusus menurut hukum waris Islam, dan yang ketiga, bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan jika wali tidak amanah dalam melaksanakan tugasnya. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan data Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor: 60/PDT.P/2008/INV/MSY.BNA dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengelolaan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan pertama, proses mewaris ahli waris berkebutuhan khusus sama dengan proses mewaris pada umumnya hanya terdapat tambahan tahapan yaitu tahapan penentuan wali, Kedua, perlindungan hukum bagi ahli waris berkebutuhan khusus dilakukan dengan cara perwalian dan ketiga, upaya hukum yang dapat dilakukan jika wali tidak amanah yaitu dengan mengajukan permohonan pencabutan perwalian kepada Pengadilan Agama (mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum) dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan keluarga (bisa saja hanya dengan musyawarah dalam keluarga tanpa adanya putusan Pengadilan). Kata kunci: Waris Islam, Ahli Waris, Berkebutuhan Khusus