TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints31825 UR - http://digilib.unila.ac.id/31825/ A1 - M.ERICK FERNANDO ANOSA, 1412011221 Y1 - 2018/05/31/ N2 - Pelabelan halal pada produk makanan kemasan dihadapkan pada berbagai kendala baik sisi produsen yang tidak menaati prosedur maupun dari sisi pelaksananya yang mengalami perubahan kelembagaan. Sementara itu dari sisi konsumen masih adanya keraguan mengenai makanan yang memiliki label halal belum tentu benar-benar halal sesuai dengan syariat Islam, karena hasil audit dari BPJPH menunjukkan proses pengolahan dan komposisi produk makanan diragukan kehalalannya. Permasalahan penelitian: apakah yang menjadi alasan hukum pentingnya penerbitan label halal pada makanan kemasan di Bandar Lampung menurut Hukum Islam? bagaimanakah analisis hukum tentang penerbitan label halal pada makanan kemasan di Bandar Lampung ditinjau dari Hukum Islam? Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan tipe deskriptif dan pendekatan normatif terapan.Data dikumpulan denganprosedur studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara.Analisis data dilakukansecara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan:alasanhukum terhadap pentingnya sertifikasi serta label halal pada makanan kemasan di Bandar Lampung yaitu pemerintah melalui LPPOM serta Fatwa MUI mewajibkan produsen/pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi makanan kemasan serta label halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangandan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal karena label halal merupakan hak konsumen muslim yang harus mendapat perlindungan dari negara, serta berhak atas rasa aman dan nyaman untuk mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang halal serta menghindari keraguan produk yang terindikasi dari hal-hal yang diharamkan sesuai syariat Islam.Pada perkembangan selanjutnya peran LPPOM-MUI dan BPOM sebagai lembaga pengaudit sertifikasi halal digantikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, namun demikian sampai dengan saat ini masih belum efektif melaksanakan tugasnya karena masih menunggu Peraturan Pemerintah tentang tugas, fungsi dan wewenang BPJPH.Analisis hukum terhadap sertifikasi serta label halal pada makanan kemasan yakni di LPPOM MUI serta dari fatwa mewajibkan produsen/pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran sertifikasi makanan kemasan serta label halal melalui Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 karena pendaftaran label halal pada makanan kemasan ditinjau dari Hukum Islam adalah sebagai wujud pelaksanaan syariat Islam karena umat Islam diwajibkan mengkonsumsi makanan atau minuman yang jelas kehalalannya sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al Qur?an dan diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits. Saran dalam penelitian ini adalah:Pelaku usaha disarankan agar dalam memperdagangkan suatu produk harus beritikad baik tidak hanya mengejar keuntungan tapi harus mengindahkan ketentuan terkait dengan label halal. Serta Pemerintah melalui Kementerian Agama disarankan untuk meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk Jaminan Halal. Kata Kunci: Produk Halal, Makanan Kemasan, Hukum Islam PB - FAKULTAS HUKUM TI - PENERBITAN LABEL HALAL PADA PRODUK MAKANAN KEMASAN BERDASARKAN PRINSIP HUKUM ISLAM DI BANDAR LAMPUNG AV - restricted ER -