%0 Generic %A ALISIA SHINTIA NURANI, 1412011029 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2018 %F eprints:31875 %I FAKULTAS HUKUM %T IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN %U http://digilib.unila.ac.id/31875/ %X Tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menjadi tanggungjawab semua pihak dalam proses pencegahan dan penanggulangannya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam kaitannya dengan hal tersebut, telah memberlakukan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimana implementasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (2) Apakah faktor-faktor penghambat implementasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Pegawai Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Direktur LSM LADA Kota Bandar Lampung, Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: Implementasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dilaksanakan dengan program pencegahan dan program penanggulangan sebagai wujud perlindungan terhadap anak dari tindak pidana kekerasan. Implementasi ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan di lingkungan satuan pedidikan terhadap peserta didik, dengan mengembangkan kerjasama pada orangtua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah sesuai dengan kewenangannya. (2) Faktor-faktor penghambat implementasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 terdiri dari faktor aparat penegak hukum, yaitu terbatasnya SDM Tim Pencegahan dan Penanggulangan pada Satuan Pendidikan. Faktor masyarakat yaitu adanya keengganan siswa dan guru untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum. Faktor budaya, yaitu adanya budaya individualisme dalam kehidupan masyarakat. Saran penelitian ini adalah: (1) Perlu adanya pengembangan kerjasama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memberikan perlindungan secara medis dan secara psikologis terhadap anak korban kekerasan (2) Perlu adanya peningkatan sosialisasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kata Kunci: Implementasi, Tindak Kekerasan, Satuan Pendidikan