TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints31877 UR - http://digilib.unila.ac.id/31877/ A1 - MELVA CHRISTIEN MANURUNG, 1412011254 Y1 - 2018/06/07/ N2 - Anak yang melakukan tindak pidana harus tetap memperoleh perlindungan hukum dalam proses peradilan pidana anak, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, dan berakhirnya pada pelaksanaan pidana demi kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child), seperti pada peristiwa HE (17 tahun), IS (17 tahun), RK (17 tahun), SP (20 tahun), dan JI (20 tahun) yang diduga pelaku pencurian yang ditembak mati oleh Polisi di Jembatan Srengsem, Bandar Lampung. Permasalahan yang dikaji penulis adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditembak mati oleh polisi dan apakah yang menjadi faktor yang menjadi penghambat perlindungan hukum pada anak tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Kasubdit Unit PPA kepolisian Daerah Lampung, Kasubdit Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LadA), dan Akademisi bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu bentuk perlindungan hukum terhadap anak diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditembak mati oleh polisi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah memberikan jaminan perlindungan bagi hak-hak anak antara lain mendapatkan perlakuan secara manusiawi, bebas dari penyiksaan atau tindakan lainnya yang kejam, dan tidak dapat dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. Realisasi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus ini belum tercermin, sebab tindakan kepolisian tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut, bahwa hak-hak anak sepenuhnya harus dihormati, melainkan dalam hal ini polisi melakukan kewenangan tembak di tempat secara sewenang-wenang dan tidak manusiawi yang menyebabkan matinya anak, yang mana perbuatan polisi tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM. Hambatan untuk melaksanakan perlindungan hukum terhadap anak dalam peristiwa ini yaitu sumber daya penyidik anak yang kurang jumlahnya serta latar belakang aparat kepolisian yang kurang memahami konsep perlindungan pada anak, sehingga menyebabkan hambatan untuk melaksanakan perlindungan hukum terhadap anak. Saran yang disampaikan adalah bagi aparat kepolisian agar lebih mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan anak dalam proses peradilan pidana, pimpinan kepolisian harus menindak tegas setiap anggotanya terhadap perbuatan yang melanggar hukum, dan pihak kepolisian lebih meningkatkan pengawasan kinerja terhadap para anggotanya. Kata Kunci: Perlindungan, Anak, Tembak Mati PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIDUGA PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DITEMBAK MATI OLEH POLISI AV - restricted ER -