TY - GEN CY - FAKULTAS HUKUM ID - eprints31882 UR - http://digilib.unila.ac.id/31882/ A1 - Madian Azhar, 1412011237 Y1 - 2018/06/28/ N2 - Pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat saat ini tentu masih jauh dari harapan, banyak lulusan SMA yang tidak dapat melanjutkan pendidikan. Alasan utamanya adalah biaya/dana pendidikan. Menurut data Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat (BPS) yang dipublikasi pada tahun 2014/2015 jumlah Siswa SMA/SMK/MA Se-Kabupaten Tubaba sebanyak 4032 siswa namun hanya 3,56 % saja yang dapat melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri. Oleh karena itu ditetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Program Bantuan Pendidikan, untuk melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri. Berdasarkan hasil penelitian di Dinas Pendidikan untuk saat ini sudah memiliki tiga angkatan, angkatan pertama tahun 2015 berjumlah 34 orang, kedua tahun 2016 berjumlah 40 orang dan angkatan ketiga tahun 2017 berjumlah 39 orang. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Program Bantuan Pendidikan dan faktor penghambat Pelaksanaan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Program Bantuan Pendidikan. Pelaksanaan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Program Bantuan Pendikan sudah terlaksana dengan baik. Meskipun dalam pengakuan beberapa mahasiswa yang menjadi responden pada saat penelitian, mengatakan bahwa masih ada beberapa faktor penghambat. Faktor penghambatnya dikarenakan secara umum di sejumlah instansi Pemerintah Daerah banyak terjadi keterlambatan dalam memberikan bantuan pendidikan, faktor yang sering terjadi ialah keterlambatan pencairan dana khususnya dana tempat tinggal. Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat harus lebih mengutamakan dana-dana yang berhubungan dengan terlaksananya Program Bantuan Pendidikan yang bertujuan untuk kelancaran dalam Pelakasanaan Program Bantuan Pendidikan. Kata Kunci: Pelaksanaan, Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat No. 24 Tahun 2016 Tentang Program Bantuan Pendidikan. ABSTRACT Nowadays, the education condition in Tulang Bawang Barat regency is certainly far from expectations. There were many high school graduates who can not continue their education. The main reason was the education fees. According to Central Statistics agency (BPS) which published in 2014/2015, the amount of SMA / SMK / MA Students in Tubaba Regency were 4032 students but only 3.56% students could continue their education to university. Therefore, rule of Tulang Bawang Barat regent number 24/2016 about educational program aid was published in order to make the students can continue their education to state university. Based on the research result done by education agency, there has been three batches. There were 34 students in first batch in 2015, there were 40 students in second batch in 2016 and there were 39 students in third batch in 2017. The aims of this study were to find out how the rule of Tulang Bawang Barat regent number 24/2016 about educational program aid implemented and to find out what were the obstacles while implementing the rule Tulang Bawang Barat regent number 24/2016 about educational program aid. The implementation rule of Tulang Bawang Barat regent has been done well. Although some respondents stated that there were still obstacles in its implementation. The obstacles was due to the fact that local government institutions delayed the distributionts educational aid, especially the housing funds. The local government of Tulang Bawang Barat Regency should prioritize the funds related to the implementation of the education program aid which was aimed to smooth the implementation of education program aid its self. Keywords: Implementation, Rule of Tulang Bawang Barat regent 24/2016 about education program aid. PB - UNIVERSITAS LAMPUNG TI - PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN AV - restricted ER -