creators_name: AYU KURNIA, 1412011454 creators_id: ayu.kurnia120895@gmail.com type: other datestamp: 2018-07-02 04:15:11 lastmod: 2018-07-02 04:15:11 metadata_visibility: show title: PENGATURAN MENDAPATKAN DAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM HUKUM KEWARGANEGARAAN INDONESIA DAN JEPANG ispublished: pub subjects: KZ full_text_status: restricted abstract: Status kewarganegaraan akan menimbulkan berbagai hak bagi seseorang, di antaranya yaitu hak untuk melakukan perbuatan hukum, hak untuk menentukan penundukan diri terhadap yurisdiksi suatu negara dan hak sosial seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan sebagainya. Status kewarganegaraan diberikan kepada warga negara berdasarkan kedaulatan suatu negara, akan tetapi kedaulatan suatu negara tersebut dibatasi oleh prinsip-prinsip umum hukum internasional dan hukum nasional mengenai kewarganegaraan. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisa peraturan-peraturan mengenai status kewarganegaraan berdasarkan Convention on Reduction of Statelessness 1961. Undang-Undang kewarganegaraan Indonesia dan Undang-Undang kewarganegaraan Jepang. Penelitian ini menggunakan metode komparatif dengan jenis penelitian yuridis normatif serta dengan sumber data bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guidelines dalam memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan berdasarkan hukum internasional secara khusus diatur dalam Convention on Reduction of Statelessness 1961. Berdasarkan konvensi tersebut status kewarganegaraan dapat diperoleh melalui 4 cara yaitu kelahiran, naturalisasi, perkawinan campuran dan adopsi. Kebijakan proses melalui perkawinan campuran dan adopsi diamanahkan kepada setiap negara dan mewajibkannya memberi status kewarganegaraan berdasarkan persyaratan tertentu atau apabila terdapat ketentuan kehilangan status kewarganegaraan sebelumnya akibat perkawinan campuran atau adopsi. Konvensi ini juga mengatur Sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan yaitu perkawinan campuran, perceraian, legitimasi, pengakuan atau adopsi, naturalisasi, dan bertempat tinggal di negara lain sesuai waktu yang ditetapkan. Undang-Undang kewarganegaraan Indonesia dan Undang-Undang kewarganegaraan Jepang mengatur bahwasannya status kewarganegaraan akan didapat melalui 4 cara yaitu kelahiran, naturalisasi, perkawinan campuran dan adopsi. Dalam hal kehilangan kewarganegaraan, Undang-Undang kewarganegaraan Indonesia dan Undang-Undang kewarganegaraan Jepang memberikan kebijakan yang berbeda dalam prosesnya. Berdasarkan ketentuan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa beberapa ketentuan Convention on Reduction of Statelessness 1961 sudah diadopsi Undang- Undang kewarganegaraan Indonesia dan Undang-Undang kewarganegaraan Jepang walaupun kedua negara belum meratifikasi konvensi tersebut. Kata Kunci: Kewarganegaraan (Nationality, Citizenship), Komparatif, Naturalisasi, Statelessnes date: 2018-06-29 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: AYU KURNIA, 1412011454 (2018) PENGATURAN MENDAPATKAN DAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM HUKUM KEWARGANEGARAAN INDONESIA DAN JEPANG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/31927/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/31927/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/31927/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf