@misc{eprints31972, month = {Juni}, title = {UPAYA POLRI DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMALSUAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) (Studi Polresta Bandar Lampung) }, author = {134 2011 095 M. Agil Priangga}, address = {FAKULTAS HUKUM}, publisher = {Universitas Lampung}, year = {2018}, url = {http://digilib.unila.ac.id/31972/}, abstract = {Saat ini kendaraan bermotor sangat beragam jenis dan kegunaannya, dan volume kendaraan bermotor semakin meningkat setiap tahunnya, kendaraan bermotor sendiri bukan lagi menjadi sebuah barang mewah namun sudah menjadi kebutuhan pokok atau primer bagi seluruh lapisan masayarakat. Permaalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah upaya POLRI dalam penanggulangan kejahatan pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di wilayah hukum Kepolisian Kota Bandar Lampung ? (2) Apa faktor penghambat POLRI dalam penanggulangan kejahatan pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di wilayah hukum Kepolisian Kota Bandar Lampung ? Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Ps Kasubnit I Idik IV ranmor anggota SATRESKRIM Polresta Bandar Lampung dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa (1) Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak POLRI dalam menanggulangi kejahatan pemalsuan BPKB dapat dilaksanakan dengan cara-cara, yaitu, upaya Pre-Emtif (sosialisasi), upaya Preventif (pencegahan), dan upaya Represif (tindakan). Upaya-upaya tersebut dapat juga dilakukan berkenaan dengan upaya penal dan non-penal. Upaya-upaya tersebut juga harus diseimbangkan dengan adanya edukasi (pembelajaran) bagi lembaga penjaminan, dan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran masing-masing individu agar tidak terjadi lagi kasus kejahatan pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik pihak aparat/oknum kepolisian yang masih belum tegas dan teliti dalam menjalankan tugas maupun dari pihak lembaga M AGIL PRIANGGA penjaminan dan masyarakat yang masih tidak mengerti tentang cara membedakan mana surat kendaraan yang asli an mana yang tidak,ketidak patuhan dengan tata aturan hukum yang berlaku. (2) Faktor penghambat di dalam upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak POLRI dalam menanggulangi kejahatan pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yaitu berasal dari faktor internal dan eksternal dimana masing-masing pihak masih memiliki kekurangan dalam memaham kasus pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Diantaranya kurangnya pemahaman Lembaga Penjaminan dan masyarakat terhadap tindak pidana pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kurangnya kemampuan menganalisa dari pihak kepolisian, alat serta prasarana, jaringan kejahatan, dan pelaku dari luar daerah. hal ini sangat disadari dari kurangnya sosialisasi dan kurangnya rasa kedisiplinan dari masing-masing pihak baik dari pihak aparat kepolisian maupun dari pihak masyarakat itu sendiri. Berdasarkan simpulan yang telah diuraikan, maka saran yang dapat penulis berikan yaitu, pertama Pihak Kepolisian khusunya Samsat harus memberikan pelatihan-pelatihan kepada Lembaga Penjaminan agar kejahatan Pemalsuan seperti ini dapat dengan mudah diketahui sebelum pelaku mendapatkan uang hasil menjaminkan BPKB palsu tersebut dan dapat diringkus sebelum kasus tersebut terjadi. Kedua, Pihak Samsat seharusnya membuat aplikasi untuk mengecek atu meng cross-cek apakah BPKB suatu kendaraan itu terdaftar atau tidak di Samsat. Ketiga, Pihak Kepolisian harus lebih meningkatkan keteitian dalam hal memperpanjang pajak kendaraan bermotor, pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tnda Nomor Kendaraan (STNK) . Kata Kunci: Upaya Penanggulangan, POLRI, BPKB Palsu } }