@misc{eprints32020, month = {Juni}, title = {PENCANTUMAN SERTIFIKASI HALAL DALAM KEMASAN PRODUK OLEH PERUSAHAAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MUSLIM (STUDI PADA PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK. CABANG LAMPUNG)}, author = {1412011042 ANISA CAHAYA PRATIWI }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2018}, url = {http://digilib.unila.ac.id/32020/}, abstract = {Pencantuman sertifikasi halal dalam kemasan produk oleh perusahaan/pelaku usaha merupakan bentuk perlindungan hukum dan penguatan sistem jaminan halal bagi konsumen muslim, serta sebagai dukungan perkembangan industri halal Indonesia. Sertifikasi halal kini besifat wajib, hal ini dimulai dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang sekaligus mendandakan pengalihan kewenangan pelaksanaan sertifikasi halal dari MUI ke Pemerintah. Namun, pelaksanaan sertifkasi halal yang baru dinilai belum sepenuhnya matang, terlihat dari segi regulasi maupun kesiapan perusahaan/pelaku usaha itu sendiri. Penelitian ini mengkaji bagaimana mekanisme suatu perusahaan/pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal untuk produknya, akibat hukum pencantuman sertifikasi halal terhadap konsumen muslim, serta perlindungan hukum yang diberikan oleh perusahaan/pelaku usaha dengan adanya pencantuman sertifikasi halal ditinjau dari aspek perlindungan konsumen. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif, yang menggunakan pendekatan masalah eksploratoris. Data yang digunakan adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta data primer berupa wawancara narasumber. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, dokumen, dan wawancara yang dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan sertifikasi halal yang baru melibatkan setidaknya 3 pihak, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI. Pencantuman sertifikasi halal dalam kemasan produk iv Anisa Cahaya Pratiwi melahirkan hak dan kewajiban antara para pihak berupa hak konsumen muslim dalam memperoleh jaminan penggunaan produk halal serta kewajiban perusahaan/pelaku usaha dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen muslim dengan memberikan jaminan kehalalalan produk. Apabila pelaku usaha melanggar, maka konsumen muslim dapat menempuh upaya hukum, dan sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan/pelaku usaha wajib menerima upaya hukum tersebut. Kata Kunci: Sertifikasi Halal, Perlindungan Hukum, Konsumen Muslim, Perusahaan/Pelaku usaha. ABSTRACT The inclusion of halal certification in product packaging by company/businessman is a form of legal protection and strengthening halal guarantee system toward Muslim consumers, as well as support the development of Indonesian halal industry. Halal certification is now mandatory, starting with the establishment of the Halal Product Guarantee Organizer (BPJPH) as the mandate of Law No. 33 Year 2014 on Halal Product Guarantee which at the same time signifies the transfer of authority of halal certification from MUI to the Government. However, the implementation of new halal certification is considered not fully mature, in terms of regulation and readiness of the company/businessman itself. This research examines how the mechanism of a company/businessman obtains halal certification for its products, due to the law of inclusion of halal certification toward muslim consumer, as well as legal protection provided by the company/businessman with the inclusion of halal certification reviewed of consumer protection aspect. This research is empirical-normative with descriptive design, which uses the exploratory problem approach. The data used are secondary data, in the form of primary, secondary and tertiary law materials, and also the primary data such as interviewing the informant. The collecting of data will be done by the literature study, document, and interview, which will be analysed by descriptive qualitative method. The research result are, the new halal certification implementation mechanism involves at least 3 parties, namely BPJPH Halal Inspection Agency (LPH), and ii Anisa Cahaya Pratiwi MUI. The inclusion of halal certification in product packaging gives birth to rights and obligations between the parties in the form of the right of Muslim consumers in obtaining assurance of the use of halal products as well as the obligation of the company/businessman in providing legal protection for the Muslim consumer by providing the guarantee of the halal product. If the company/businessman violates, then the Muslim consumer can take legal effort, and as a form of responsibility, the company/businessman shall be obliged to accept such remedies. Keywords: Halal Certification, Legal Protection, Muslim Consumer, Company/Businessman} }