%A 1412011399 SENDY ERIANTO %T PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KOTA METRO %X Banyaknya tempat usaha hiburan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak menimbulkan masalah yang cukup krusial, sehingga berdampak kepada kurangnya kontribusi penerimaan pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah yaitu Peraturan Daerah kota Metro No. 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat/calon wajib pajak serta kurangnya tingkat kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak menyebabkan tidak maksimalnya penerimaan pajak hiburan. Permasalahan dalam penelitian : 1) Bagaimanakah pelaksanaan pemungutan pajak hiburan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota Metro? 2)Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat pemungutan pajak hiburan di kota Metro? Penulisan skripsi ini menggunakan dua macam pendekatan masalah, yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan tersebut dilakukan dengan cara mendeskripsikan dan menggambarkan dari hasil yang didapatkan, baik dari hasil data kepustakaan maupun dari hasil data dilapangan. Pelaksanaan pemungutan pajak hiburan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Metro melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Metro dalam meningkatkan penerimaan pajak hiburan tersebut pada dasarnya ditempuh melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. Faktor penghambat yang dihadapi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Derah (BPPRD) kota Metro dalam melaksanakan pemungutan pajak, yaitu masih rendahnya kesadaran wajib pajak atas utang pajaknya atau dalam membayar pajak, kurangnya sosialisasi mengenai pajak dikalangan masyarakat, kurangnya pemahaman akan pentingnya peranan pajak, terdapat wajib pajak yang menutup usahanya. Kata Kunci : Pajak Hiburan, Pendapatan Asli Daerah, Pemungutan, Faktor Penghambat %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2018 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints32219