%0 Generic %A NISA ISTANA WATI, 1412011312 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2018 %F eprints:32526 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENYAKIT YANG TIDAK DAPAT DISEMBUHKAN (IMPOTEN) SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN %U http://digilib.unila.ac.id/32526/ %X Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf (e) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (e) menyebutkan perceraian dapat terjadi dengan alasan jika salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami maupun sebagai istri. Apabila seorang suami ternyata mengidap suatu cacat yang tidak mungkin disembuhkan, maka bolehlah istrinya menuntut cerai. Hal tersebut yang menjadi alasan penulis untuk menulis dengan tema Analisis Hukum Islam Terhadap Penyakit yang tidak dapat Disembuhkan (Impoten) sebagai Alasan Perceraian. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah adalah pendekatan hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data dan pengaturan data yang selanjutnya dianalisis. Hasil dari penelitian ini adalah menurut para ahli hukum islam, istri memberikan kesempatan kepada suami untuk melakukan pengobatan 1 tahun, apabila selama 1 tahun tidak sembuh maka bolehlah seorang istri mengajukan gugatan cerainya. Menurut pertimbangan yang terdapat di dalam putusan pertama yaitu Putusan Nomor 1332/Pdt.G/2012/PA.Pas dan Putusan kedua,Putusan Nomor 211/Pdt.G/2012/PA.Pkc, Majelis Hakim memutusnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f) jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf (f). Berbeda dengan Putusan ketiga yaitu Putusan Nomor 2020/Pdt.G/2014/PA.Btg, dalam kasus ini Majelis Hakim mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 19 huruf (e) jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf (e). Kata Kunci: Perceraian, Impoten, Hukum Islam