TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints32533 UR - http://digilib.unila.ac.id/32533/ A1 - RIA KURNIAWATI , 1412011368 Y1 - 2018/07/11/ N2 - Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial Islam yang erat kaitannya dengan sosial ekonomi masyarakat dengan Tuhan. Namun, praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya. Terkait dengan hal tersebut, terdapat salah satu kasus tentang pembatalan akta wakaf yang dikategorikan melawan hukum karena tidak sesuai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal tersebut yang menjadi alasan penulis tertarik untuk meneliti. Adapun masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana alasan-alasan pembatalan akta ikrar wakaf dalam peraturan Hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan tanah wakaf dalam Putusan No. 1562/Pdt.G/2013/PA.JU dan akibat hukum yang timbul dari pembatalan tanah wakaf. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data dan pengaturan data yang selanjutnya dianalisis. Hasil dari penelitian ini adalah alasan-alasan pembatalan akta ikrar wakaf dalam peraturan Hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah Surat Ikrar Wakaf dan Surat Pengesahan Nazhir No: W5/430/26 Tahun 2010 tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan Hakim dalam Putusan No. 1562/Pdt.G/2013/PA.JU adalah tidak memenuhi Pasal 1 Ayat (1,2.3), Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Wakaf dan Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Wakaf, karena Tergugat bukan pemilik sah dari tanah tersebut. Sehingga Tergugat tidak memenuhi syarat untuk bertindak sebagai Wakif. Akibat hukum yang timbul dari pembatalan tanah wakaf adalah Akta Ikrar Wakaf dianggap batal atau tidak pernah ada, karena pelaksanaan wakaf dianggap sah apabila memenuhi unsur dan syarat wakaf Kata Kunci: Pembatalan, Pertimbangan, Tanah, Wakaf PB - FAKULTAS HUKUM TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN TANAH WAKAF PADA PUTUSAN NO. 1562/PDT.G/2013/PA.JU AV - restricted ER -