%A 1412011123 DWI CITRA OCTHAVIANA %T PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN KEMASAN BUSA PUTIH (STYROFOAM) SEBAGAI KEMASAN MAKANAN %X Styrofoam merupakan salah satu jenis plastik dengan kode 6 PS yaitu dikenal dengan sebutan polystyrene (PS). Jenis kemasan ini berbahaya apabila digunakan secara tidak tepat karena dapat mengeluarkan zat styrene dan bersifat karsinogenik (sifat bahan penyebab sel kanker) jika menjadi kemasan pada makanan panas apalagi bila dipanaskan mengunakan microwave. Kemasan ini digunakan oleh produsen dan memiliki kontak langsung pada makanan konsumen. Dengan demikian, kemasan makanan dengan styrofoam dapat mempengaruhi kesehatan para konsumen. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana Standarisasi kemasan makanan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi penggunaan styrofoam pada kemasan makanan, Perlindungan bagi konsumen apabila mengalami kerugian, yang diakibatkan penggunaan styrofoam sebagai kemasan makanan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah eksploratoris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa standarisasi kemasan makanan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah dalam pemilihan jenis kemasan harus sesuai dengan bahan pangan yang dikemas, harus memperhatikan syarat-syarat kemasan yang baik, karakteristik produk yang akan dikemas. Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi penggunaan Styrofoam Sebagai kemasan pada makanan ada tiga (3) lapisan pengawasan yakni 1. Sub Sistem Pengawasan Produsen, 2. Sub Sistem Pengawasan Pemerintah, dan 3. Sub Sistem Pengawasan Konsumen. dan Perlindungan bagi konsumen apabila mengalami kerugian, yang diakibatkan Penggunaan Styrofoam sebagai kemasan produk makanan sesuai dengan pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) . Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Styrofoam, Kemasan Makanan %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2018 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints32687