@misc{eprints32746, month = {Agustus}, title = {UPAYA SATUAN LALU LINTAS DALAM MENANGGULANGI PELANGGARAN TERHADAP PENGGUNA LAMPU STROBO DAN SIRINE PADAKENDARAAN BERMOTOR (Studi Wilayah Hukum Polres Lampung Selatan) }, author = {1412011096 Denny Arsyad}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2018}, url = {http://digilib.unila.ac.id/32746/}, abstract = {Penggunaan lampu strobo dan sirine telah diatur di dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyalahgunaan lampu strobo dan sirine pada kendaraan bermotor khususnya kendaraan pribadi dapat merugikan pengguna jalan yang lain, penggunaan lampu strobo dan sirine di kendaraan pribadi secara tidak langsung dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sebagai akibat penggunan lampu strobo dan sirine yang bukan pada peruntukannya. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (a) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran terhadap pengguna lampu strobo dan sirine pada kendaraan bermotor, (b) Apakah yang menjadi faktor penghambat kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran terhadap pengguna lampu strobo dan sirine pada kendaraan bermotor. Metode yang digunakan di dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan penegak hukum untuk mendukung data yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa (1) Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran terhadap pengguna lampu strobo dan sirine pada kendaraan bermotor yang dapat dilaksanakan dengan cara-cara, yaitu: upaya Pre-Emtif (himbauan), upaya Preventif (pencegahan), dan upaya Represif (tindakan). Upaya-upaya tersebut harus diseimbangkan dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran masing-masing individu agar mengurangi adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak. (2) Faktor penghambat dalam upaya penanggulangan oleh kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran terhadap pengguna lampu strobo dan sirine pada kendaraan bermotor, yaitu masih lemahnya ancaman sanksi yang telah diatur dalam undang-undang, penegakan hukum oleh aparat masih banyak ditemukannya masyarakat yang tidak disiplin untuk mematuhi aturan lalu lintas dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya keselamatan dijalan sehingga mempengaruhi lambatnya penerapan disiplin dalam berlalu-lintas. Saran dalam penelitian ini adalah, bagi pihak kepolisian seharusnya memberikan tindak tegas dengan mencopot lampu strobo dan sirine yang terpasang pada kendaraan yang melanggar. Pihak kepolisian harus lebih giat mengadakan sosialisasi yang sifatnya memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait dengan aturan dan larangan dalam pelanggaran terhadap penggunaan lampu strobo dan sirine. Kata Kunci: Penanggulangan, Penyalahgunaan, Lampu Strobo dan Sirine.} }