TY - GEN CY - FAKULTAS HUKUM ID - eprints32756 UR - http://digilib.unila.ac.id/32756/ A1 - WAYAN SUDITIKE , 1312011344 Y1 - 2018/08/03/ N2 - Administrasi kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi Negara, sesuai dengan aturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pencatatan kependudukan dan pencatatan sipil tersebut bersifat universal karena hal ini terkait dengan pengakuan Negara atas status keperdataan seseorang. Pentingnya pencatatan kependudukan dan pencatatan sipil sebagai identitas diri tersebut tidak didukung dengan kesadaran masyarakat, hal ini dibuktikan dengan banyaknya Pencatatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terlambat. Berdasarkan uraian diatas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: a) Bagaimanakah Pelaksanaan Penerbitan Pencatatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung? b) Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi Pelaksanaan Penerbitan Pencatatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data menggunakan data primer sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan tahapa seleksi, klarifikasi, dan penyusunan data. Analisis data menggunakan deskriptip kualitatip. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan peneliti adalah: Pelaksanaan Penerbitan Pencatatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, yaitu: Pencatatan Kartu Tanda Penduduk, Pencatatan Surat Keterangan Tempat Tinggal, Pencatatan Surat Keterangan Pindah atau Datang WNI, Pencatatan Surat Keterangan Pindah atau Datang WNA Dalam Wilayah NKRI, Pencatatan Akta Kelahiran, Pencatatan Akta Kematian, Pencatatan Akta Perkawinan, Pencatatan Akta Perceraian, Pencatatan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak. Dengan jangka watu penerbitan 3 sampai dengan 4 hari. Kendala yang dihadapi adalah jangka waktu penyelesaian yang begitu lama, dan pungutan biaya yang dikenakan serta dipengaruhi ketidak lengkapan dokumen persyaratan pengajuan Penerbitan Pencatatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh masyarakat tersebut. Kata kunci: Pelaksanaan, Pencatatan, Kabupaten Pesisir Barat. PB - UNIVERSITAS LAMPUNG TI - PELAKSANAAN PENERBITAN PENCATATAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN PESISIR BARAT PROVINSI LAMPUNG AV - restricted ER -