TY - GEN CY - FAKULTAS HUKUM ID - eprints32803 UR - http://digilib.unila.ac.id/32803/ A1 - FITRIA ULFA, 1412011159 Y1 - 2018/07/26/ N2 - Tindak pidana malpraktek semakin banyak terjadi salah satunya yang terjadi pada puskesmas Way Kandis Bandar Lampung yang di lakukan oleh apoteker. Berdasarkan hal tersebut diperlukan suatu pemikiran dan langkah-langkah yang bijaksana sehingga masing-masing pihak baik tenaga kesehatan maupun pasien memperoleh perlindungan hukum yang seadil-adilnya. Permasalahan pada penulisan ini adalah Bagaimana penegakan hukum kasus malpraktek menurut ketentuan hukum yang berlaku? Bagaimana penyelesaiam kasus malpraktek yang di lakukan oleh apoteker di Puskesmas Way Kandis Bandar Lampung? Pendekatan masalah yang digunakan pada penulisan in adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Narasumber: Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Kepala Puskesmas Way Kandis Bandar Lampung dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Unila. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini 1. Penegakan hukum dalam kasus malpraktek perselisihan yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penerima pelayanan kesehatan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 77, Pasal 78 dan Pasal 79. Dalam kasus malpraktek penyelesaian sengketa medis secara negosiasi sangat beralasan dikarenakan tidak semua permasalahan sengketa medis harus di selesaikan secara litigasi di pengadilan. 2. Penyelesaian terkait kasus malpraktek yang dilakukan oleh apoteker pada puskesmas way kandis Bandar Lampung dilakukan melalui penyelesaian secara kekeluargaan yaitu secara negosiasi. Fitria Ulfa Hasil negosiasi yang disepakati kedua belah pihak adalah bahwa pihak korban diberikan fasilitas perawatan secara intensif dan segala biaya perawatan tersebut ditanggung oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung selaku pihak yang bertanggung-jawab pada puskesmas way kandis kota Bandar lampung. Saran dalam peneltian ini : 1. Diharapkan kepada tenaga kesehatan agar lebih teliti dan lebih hati-hati dalam memberi pelayanan kepada penerima pelayanan kesehatan agar dapat terhindar dari kesalahpahaman antara tenaga kesehatan dan penerima pelayanan kesehatan yang mengakibatkan dan berujung dengan sengketa malpraktek. 2. Diharapkan kepada masyarakat agar ikut peran aktif mencari informasi tentang obat, baik kepada tenaga kesehatan khususnya tenaga farmasi, maupun dari sumber informasi lainnya yang valid dan terpercaya, seperti kemasan obat. Masyarakat diharapkan dapat bertanya hal lain yang diperlukan terkait dengan obat yang akan dan sedang dikonsumsi. Dengan adanya peran serta masyarakat yang aktif maka setidaknya akan berkurang kemungkinan terjadinya kasus sengketa medis atau dengan kata lain yang disebut dengan malpraktek. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Malpraktek, Apoteker PB - UNIVERSITAS LAMPUNG TI - PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP MALPRAKTEK YANG DILAKUKAN OLEH APOTEKER (Studi Pada Puskesmas Way Kandis Bandar Lampung) AV - restricted ER -