TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints32938 UR - http://digilib.unila.ac.id/32938/ A1 - DINI DESTIA AMIR, 1412011115 Y1 - 2018/08/15/ N2 - Kasus korupsi di Indonesia merupakan kasus yang sangat menjamur disetiap kalangan baik masyarakat biasa maupun kalangan para pemimpin dari itu tindak pidana korupsi disebut dengan kejahatan extraordinary crime yang menggurita di setiap sendi-sendi birokrat yang merugikan negara pada hakikatnya pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi sangatlah tidak mudah, terlebih jika saksi berkata tidak jujur dalam persidangan perkara tipikor. Terhadap seseorang yang telah memberikan keterangan palsu dalam perkara tindak pidana korupsi orang tersebut dapat dijerat dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu menurut Pasal 22 JoPasal 35 Undang- UndangTipikor? Apasajakah yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum dalam penerapan Pasal 22 JoPasal 35 Undang-UndangTipikor? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan jenis data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Negri Tanjung Karang dan Dosen Fakultas Hukum Unversitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah (1) Penegakan hukum terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu dalam perkara tipikor adalah hal yang tidak mudah semudah kita membalikkan telapak tangan. Karena dalam hal ini hakim lah yang harus pandai-pandai menilai keterangan yang diberikan saksi dengan menggunakan intuisinya serta pengalaman-pengalamannya selama menjadi hakim ditambah dengan beberapa alat bukti lainnya. Hakim harus mengambil sikap tegas apabila dirasa adanya kejanggalan terhadap keterangan yang diberikan saksi tersebut (2) Faktor-faktor penghambat dalam penerapan Pasal 22 Undang-Undang Tipikor adalah faktor hukum itu sendiri seperti perundang-undangannya yaitu masih ada beberapa ketimpangan antara satu pasal dengan yang lain, faktor aparat penegak hukum yang masih kurang tegas dalam menghadapi saksi-saksi dalam suatu perkara, faktor sarana dan fasilitas yang masih kurang memadai di dalam ruang persidangan.Saran dalam penelitian ini adalah hakim sebaiknya patut dalam mencurigai keterangan yang diberikan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi, terkait peraturan yang ada pada perundang-undangan sebaiknya sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 22 Undang-Undang Tipikor agar dapat diubah mendekati sanksi yang diancamkan kepada pelaku kejahatan korupsi karena dengan memberikan keterangan palsu atau berbohong bisa saja saksi tersebut juga terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut. Kemudian fasilitas dan sarana yang mendukung juga sangat dibutuhkan dalam hal menegakkan hukum. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Saksi, Keterangan Palsu, Tindak Pidana Korupsi. PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SAKSI YANG MEMERIKAN KETERANGAN PALSU DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI AV - restricted ER -