@misc{eprints32957, month = {Agustus}, title = {PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEREDARAN PSIKOTROPIKA MELALUI MEDIA SOSIAL DI KALANGAN PELAJAR}, author = {1412011265 MUHAMMAD ALIF GHIFARI}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2018}, url = {http://digilib.unila.ac.id/32957/}, abstract = {Tindak Pidana Psikotropika adalah tindak pidana atau kejahatan yang selalu berkembang setiap waktunya. Kemudahan dalam mendapatkan psikotropika adalah suatu permasalahan yang serius dan sulit di tangani di dalam penegakan hukum tindak pidana psikotropika. Salah satu penyebab yang sering terjadi adalah semakin mudahnya seseorang dalam menggunakan media elektronik atau media sosial sehingga transaksi jual beli psikotropika dapat terjadi termasuk di dalam lingkup pelajar. Terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana peredaran psikotropika melalui media sosial di kalangan pelajar. Permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap peredaran psikotropika melalui media sosial di lingkungan pelajar? Apa sajakah yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap peredaran psikotropika melalui media sosial di lingkungan pelajar? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan jenis data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah Ditres Narkoba Polda Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan Dosen Fakultas Hukum Unversitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah (1) Penegakan hukum pidana terhadap peredaran psikotropika melalui media sosial di kalangan pelajar adalah hal yang tidaklah mudah. Pada tahun 2016 di provinsi Lampung untuk pengguna penyalahgunaan obat-obatan psikotropika dan obat-obatan jenis lainnya terhadap pelajar terdapat sebanyak 1.299 orang dengan berbagai kategori pelajar. Dari data itu hampir sebanyak 75\% dari kategori tersebut, seorang pelajar melakukan transaksi jual beli untuk mendapatkan psikotropika melalui media elektronik atau media sosial. Penggunaan media sosial dalam transaksi online diatur dalam Undang-Undang ITE. Perlindungan hukum secara khusus bagi anak sebagai pengguna psikotropika juga sangat di perlukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (2) Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana peredaran psikotropika melalui media sosial adalah faktor hukum itu sendiri seperti faktor aparat penegak hukumnya baik dari segi kualitas maupun kuantitas, faktor sarana dan fasilitas yang memudahkan keberhasilan penegakn hukum serta faktor masyarakat dan kebudayaan itu sendiri. Saran dalam penelitian ini adalah demi terciptanya penegakan hukum yang sebagaimana mestinya, terutama dalam penegakan hukum pidana peredaran psikotropika juga harus ada pengawasan dari lembaga ? lembaga kesehatan agar produksi obat ? obatan secara illegal tidak marak terjadi. Penguatan dari lembaga kesehatan menjadi salah satu hal yang penting sebelum kejahatan tindak pidana peredaran psikotropika itu terjadi. Mengimplementasikan Undang ? Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan secara kuat dan tegas dalam penindakan kejahatan tindak pidana psikotropika. Kemudian fasilitas dan sarana yang mendukung juga sangat dibutuhkan dalam hal menegakkan hukum serta keserasian di dalam penegakan hukum antar lembaga penegak hukum. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Peredaran, Psikotropika, Media Sosial, Pelajar.} }