%A 1522011065 SAIFUL AMPRI %T PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA INDONESIA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA PADA PERUSAHAAN PT. HARAPAN INTERAKSI SWADAYA KABUPATEN TANGGERANG %X Perlindungan bagi tenaga kerja sangat penting, terutama saat menghadapi resiko-resiko yang mungkin terjadi seperti kecelakaan kerja. Untuk melindungi keselamatan tenaga kerja diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, upaya tersebut dengan adanya jaminan perlindungan bagi tenaga kerja. Hak tenaga kerja memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan penelitian bahwa masih ada hak-hak yang belum terpenuhi oleh perusahaan sebagai pemberi kerjadi diantaranya dengan hak perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah a) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja pada PT Harapan Interaksi Swadaya b) Bagaimanakah jaminan hak tenaga kerja indonesia pasca kecelakaan kerja yang dialami. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian bahwa bentuk perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yaitu dengan 1) bentuk perlindungan preventif dengan menyediakan klinik untuk berobat dan bentuk perlindungan represif yaitu dengan memberikan santunan pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja 2) bentuk perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS tetapi masih ditemukan pekerja dengan status hubungan kerja harian lepas belum terdaftar sebagai peserta BPJS. 3) bentuk perlindugan pasca kecelakaan kerja yaitu dengan memperkerjakan kembali pekerja yang mengalami kecelakaan kerja melalui program Return To Work, memberikan program training sesuai fisiknya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sebagai wujud pelaksanaan program kembali kerja dari BPJS. Jaminan hak pekerja pasca kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja salah satunya sudah dijalankan dengan memperkerjakan kembali tenaga kerja tetapi belum dijalankan secara maksimal yaitu tidak dibayarnya upah pekerja dengan status harian lepas selama waktu pengobatan dan perawatan tenaga kerja. Saran yang dapat diberikan yaitu pihak Perusahaan seharusnya lebih mengoptimalkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja dan sebaiknya pekerja sudah didaftarkan pada hari pertama bekerja. Pemerintah juga harus mempertegas sanksi bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta memberikan jaminan hak pekerja pasca kecelakaan kerja lebih maksimal dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Kecelakaan Kerja, Perusahaan %D 2018 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %L eprints32966