%A 1212011119 FEBRIAN AHMAD %T PENCABUTAN IZIN USAHA PERKEBUNAN UNTUK BUDIDAYA (IUP-B) ATAS PERUBAHAN JENIS TANAMAN PT. BANGUN NUSA INDAH LAMPUNG DI KABUPATEN TULANG BAWANG %X Sejak tahun 1988 PT. BNIL telah melakukan penanaman komoditas kelapa sawit, tahun 2013 ingin merubah komoditas dari kelapa sawit menjadi tebu. Pada tanggal 18 Mei 2013 PT BNIL telah memperoleh izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) tanaman tebu dari Bupati Tulang Bawang melalui surat keputusan No. B243/II/1/HK/PB/2013. Pada tanggal 18 Mei 2015 Bupati Tulang Bawang mencabut Keputusan Bupat tentang persetujuan perubahan jenis tanaman(IUP-B) PT. BNIL, diikuti dengan keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 19 Mei 2015 Nomor : 521/1297/II.1/TB/V/Agri/2015 perihal Penghentian Kegiatan Perubahan Jenis Tanaman. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur permberian Izin (IUP-B) perubahan jenis tanaman PT. BNIL di Kabupaten Tulang Bawang, Apakah yang menjadi alasan pencabutan Izin (IUP-B) perubahan jenis tanaman PT. BNIL di Kabupaten Tulang Bawang, Bagaimana upaya hukum yang dilakukan PT. BNIL atas pencabutan Izin (IUP-B) atas perubahan jenis tanaman di Kabupaten Tulang Bawang? Pendekatan masalah pada penelitian ini yaitu dengan menggunakan penelitian hukum yuridis empiris dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer data sekunder serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa PT. BNIL dalam melakukan usaha Perkebunan Budidaya tebu telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/PERMENTAN/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Pada tanggal 18 Mei 2015 Bupati Tulang Bawang mengeluarkan keputusan Nomor : B/199/II.1/HK/TB/2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Tulang Bawangtentang persetujuan perubahan jenis tanaman (IUP-B) PT. BNIL, diikuti dengan putusan yang dikeluarkan yaitu Keputusan Nomor : 521/1297/II.1/TB/V/Agri/2015 perihal Penghentian Kegiatan Perubahan Jenis Tanaman (IUP-B). PT BNIL yang merasa dirugikan menggugat bupati Tulang Bawang atas pencabutan izin usaha dan gugatan tersebut dikabulkan, akhirnya keputusan pencabutan usaha Keputusan Nomor : 521/1297/II.1/TB/V/Agri/2015 perihal Penghentian Kegiatan Perubahan Jenis Tanaman Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) PT. Bangun Nusa Indah Lampung dicabut dan dianggap tidak sah. Kata Kunci : Izin, Prosedur Pemberian Izin, Prosedur Pencabutan Izin, Upaya Hukum %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2018 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints32972