TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints33007 UR - http://digilib.unila.ac.id/33007/ A1 - WIDYA ARUM SARI, 1342011171 Y1 - 2018/08/14/ N2 - Kapal kesehatan merupakan sarana dalam konflik bersenjata di laut yang berfungsi sebagai sarana untuk menolong korban perang baik non-kombatan maupun kombatan. Kapal kesehatan dibagi menjadi dua jenis, yaitu kapal kesehatan militer yang dibuat oleh negara-negara khusus dan kapal kesehatan non-militer yang dipergunakan oleh orang-orang dari negara netral dan orangorang swasta yang diakui resmi. Namun, tidak semua kapal dapat diakui sebagai kapal kesehatan. Untuk itu, penelitian ini ingin mengetahui bagaimana sebuah kapal bisa disebut sebagai kapal kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis ? normatif untuk menganalisis secara kualitatif perjanjian internasional dan literatur tentang identifikasi, keistimewaan, dan fungsi kapal kesehatan. Hasil penelitian menunjukan bahwa sebuah kapal yang bisa disebut sebagai kapal kesehatan harus mempunyai syarat-syarat, yaitu kapal tersebut harus didaftarkan, memiliki simbol, tidak boleh menggunakan kode rahasia untuk berkomunikasi, kapal beserta awak kapal harus bersifat netral dan tidak boleh menghambat gerakan pihak yang berperang serta melaksanakan fungsinya untuk membantu korban yang luka, sakit dan karam, yang diatur pada Konvensi Den Haag (X) 1907, Konvensi Jenewa II 1949 beserta Protokol Tambahan I 1977, dan San Remo Manual. Kata Kunci: Kapal Kesehatan, Hukum Humaniter Internasional ABSTRACT Hospital ships as vehicle in armed conflicts at the sea that serve as a means to help war victims both non-combatants and combatants. Hospital ships are diverged into two types, military hospital of certain countries and non-military hospital of neutral countries and officially recognized private persons. However, not all ships shall be recognized as hospital ships. Therefore, this research will questioned how a ship might be recognized as a hospital ship. This study uses a juridical-normative method to qualitatively analyze international agreements and literature on the identification, features and functions of hospital ships. The results find that the standart of a hospital ship, as follows the vessel must be registered, have a symbol, may not use a secret code to communicate, the ship and crew must be neutral and must not inhibit the warring party's movements and carry out its functions to help injured victims,sick, and wrecked. There are three main rules governing how to operate, identification, privileges, and functions regulated in the Hague Convention (X) 1907, Geneva Convention II 1949 along with Additional Protocol I 1977, and San Remo Manual. Keywords: Hospital Ships, International Humanitary Law PB - FAKULTAS HUKUM TI - DESKRIPSI KAPAL KESEHATAN (HOSPITAL SHIPS) DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL AV - restricted ER -