TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints33010 UR - http://digilib.unila.ac.id/33010/ A1 - ACHMAD TUBAGUS NOPRIZHA , 1212011004 Y1 - 2018/08/15/ N2 - Ditetapkannya kebijakan pemerintah dalam perlindunganuntuk proyek pembangunan Jalan Layang (Fly Over) di Kota Bandar Lampung ini sesuai UU No. 22 Tahun 2009. Masalah dalam penelitian iniadalah kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam pembangunan fly Over menurut persepektif perlindungan peruntukan hak atas tanahdan untuk mengetahui faktor penghambat Pemerintah kota Bandar Lampung dalam pembangunan Fly Over menurut persepektif perlindungan peruntukan hak atas tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis dan empiris yaitu dengan melihat pelaksanaan pengadaan tanah dalam pembangunan Fly Overdi Kota Bandar Lampung yang kemudian disesuaikan dengan UU No.22 Tahun 2009. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah menetapkan kebijakannya atas perlindungan hukum dalam pengadaan tanah masyarakat untuk kepentingan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961. Pemerintah memberikan ganti rugi atas tanah masyarakat yang digunakan untuk kepentingan umum yang diatur dalamPasal 36 UU 2/2012. Dalam pembangunan Fly Over di Kota Bandar Lampung terdapat faktor penghambat yang memperlambat kerja Pemerintah yaitu tidak adanya pembebasan lahan dalam pembangunan Fly Overdan Ganti rugi pengadaan tanah masyarakat, permasalahan pokok dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah mengenai penetapan besarnya ganti kerugian. Diharapkan ganti kerugian tersebut selain pembayaran dengan nilai uang juga harus dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah, sehingga menghasilkan suatu ganti rugi yang seimbang. Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah, Fly Over, Hak Atas Tanah PB - FAKULTAS HUKUM TI - KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PEMBANGUNAN FLY OVER MENURUT PERSEPEKTIF PERLINDUNGAN PERUNTUKAN HAK ATAS TANAH AV - restricted ER -