@misc{eprints33048, month = {Agustus}, title = {UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGOPLOSAN BERAS YANG DILAKUKAN OLEH BULOG}, author = {1342011084 INDRA SETIAWAN }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2018}, url = {http://digilib.unila.ac.id/33048/}, abstract = {Beras merupakan bahan pokok makanan yang primer, sehingga ketersediaannya harus stabil dan dapat memenuhi permintaan masyarakat. Pada kenyataannya ada pihak-pihak yang memanfaatkan tingginya permintaan masyarakat terhadap kebutuhan beras dengan cara melakukan pengoplosan beras. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pengoplosan beras yang dilakukan oleh Bulog (2) Apakah faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pengoplosan beras yang dilakukan oleh Bulog Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber terdiri dari Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Analisa data dilakukan secara kualitatif Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Upaya penanggulangan tindak pidana pengoplosan beras dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melalui sarana non penal dan penal. Upaya non penal dilaksanakan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap gudang Bulog Divre Lampung di Campang Raya Kota Bandar Lampung. Upaya penal dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku pengoplos beras di gudang Bulog Divre Lampung di Campang Raya Kota Bandar Lampung, yaitu upaya penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana pengoplosan beras yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (2) Faktor paling dominan yang menjadi penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pengoplosan beras yang dilakukan oleh Bulog di Kota Bandar Lampung adalah faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas sumber daya manusia, masih belum optimalnya taktik dan teknik penyidikan guna penanggulangan tindak pidana pengoplosan beras yang dilakukan oleh Bulog. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat kepolisian agar meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan inspeksi mendadak terhadap tindak pidana pengoplosan beras. (2) Masyarakat yang mengetahui tindak pidana pengoplosan beras disarankan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga akan cepat untuk ditindak lanjuti oleh kepolisian. Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Pengoplosan Beras } }