@misc{eprints3316, month = {Maret}, title = {TINJAUAN HISTORIS PENATAAN ULANG MASALAH AGRARIA PASCA PEMBERLAKUAN UUPA TAHUN 1960}, author = {0713033016 Ardi Susanto}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS KIP}, year = {2014}, url = {http://digilib.unila.ac.id/3316/}, abstract = {Setelah dirumuskan melalui lima kali pergantian panitia perumusan undang-undang, akhirnya tanggal 24 September 1960 UUPA diresmikan dan di cantumkan di lembaran negara. Undang-undang pokok agraria mengandung azas yang berkenaan dengan perombakan struktur agraria. UUPA menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pembaharuan agraria. Oleh sebab itu pasca pemberlakuan UUPA, pemerintah melakukan penataan masalah agraria di Indonesia. Dalam perombakan struktur agraria, pemerintah melakukan langkah-langkah revolusioner, yaitu. Pendaftaran ulang tanah, penentuan tanah berlebih, mengatur kembali mengenai masalah bagi hasil serta puncak dari kebijakan revolusioner tersebut adalah redistribusi tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan redistribusi tanah pasca pemberlakuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan redistribusi tanah pasca pemberlakuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Historis. Teknik pengumpulan data sekunder yang berasal dari dokumen serta buku-buku yang relevan dengan permasalahan penelitian yang didapat melalui teknik kepustakaan dan dokumentasi sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960 merupakan peristiwa penting di bidang agraria dan pertanahan di Indonesia. Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA tersebut kebijakan-kebijakan pertanahan di era pemerintahan kolonial Belanda mulai ditinggalkan. Melalui program penataan ulang masalah agraria, pemerintah melaksanakan redistribusi tanah pada tahun 1961 dengan tujuan mensejahterakan keluarga petani yang tidak memliki lahan ataupun memiliki lahan di bawah 0,5 hektar. Redistibusi tanah dilaksanakan melalui PP No 224 tahun 1961 dan peraturan menteri agraria sebagai petunjuk pelaksanaan. Redistribusi tanahberlangsung mulai tanggal 24 September 1961 dan dilaksanakan dalam dua tahap sampai dengan keruntuhan orde lama. Melalui redistribusi tanah tahap 1 dan 2 pemerintah orde lama berhasil merestribusikan tanah kepada petani miskin sebanyak 801.317 hektar lahan yang dibagikan kepada 847.143 keluarga petani, dengan rata-rata setiap keluarga petani mendapatkan 0,94 hektar lahan garapan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah UUPA disahkan sebagai sumber hukum dari penataan ulang masalah agraria. Redistribusi tanah adalah puncak dari upaya penataan ulang maslah agraria pasca pemberlakuan UUPA tahun 1960 dengan tujuan agar sejumlah tanah yang mengalami kekosongan pemilik dapat dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia khususnya para petani miskin yang selama ini hanya menjadi buruh tani pada sejumlah penguasa kaya.} }