@misc{eprints33243, month = {September}, title = {PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENJUALAN SENJATA API ILEGAL MELALUI MEDIA ONLINE FACEBOOK}, author = {1342011151 RIZKI AMANTHA HASIBUAN }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM }, year = {2018}, url = {http://digilib.unila.ac.id/33243/}, abstract = {Media sosial yang sering digunakan pengguna (akun) dalam transaksi jual beli senjata api ilegal adalah Facebook. Facebook adalah sarana sosial yang menghubungkan orang-orang dengan teman dan rekan mereka lainnya yang bekerja, belajar, dan hidup di sekitar mereka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan senjata api ilegal melalui media online Facebook dan apa saja faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan senjata api ilegal melalui media online Facebook. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris, dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, tinjauan atas penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan senjata api ilegal melalui media online Facebook. Metode analisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan cara pikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan senjata api ilegal melalui media online Facebook dilakukan dengan tindakan represif yaitu penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan dilakukan juga dengan tindakan preventif yaitu dengan sistem dan prosedur izin kepemilikan senjata api yang ketat, patroli dan razia. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan senjata api ilegal melalui media online Facebook diantaranya kendala kurangnya informasi, kedua kendala Sumber Daya Manusia di Polres Lampung Selatan, ketiga kendala legislasi, keempat kendala kurangnya peran masyarakat dan kelima kendala geografis. Upaya yang dilakukan Kepolisian untuk mengatasi kendala dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan senjata api bagimasyarakat sipil diantaranya: pertama terhadap kendala faktor informasi yakni, meningkatkan kerja sama dengan Direktorat Intelijen untuk mencegah peredaran senjata api secara ilegal, meningkatkan koordinasi dengan seluruh Kapolda-Kapolda di Indonesia, kedua dengan meningkatkan semangat dan motivasi anggota serta pelatihan kemampuan pengetahuan tentang senjata api. Ketiga mengupayakan adanya perubahan terhadap undang-undang yang sudah ada dengan segala upaya agar semakin menguatkan, keempat memberikan informasi dan Pengetahuan kepada masayarakat terhadap bahaya dari penyalahgunaan senjata api dan kelima kendala faktor geografis yakni meningkatkan pengawasan di setiap daerah. ii Saran, penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian perlu dilakukan secara lebih optimal dan terkoordinasi yang lebih baik terhadap semua instansi-instansi pihak yang terkait dalam pelaksanaan penegakan hukum. Kepolisian harus meningkatkan kualitas dalam mengatasi kendala-kendala peredaran senjata api ilegal melalui media online Facebook. Meningkatkan sarana dan prasarana untuk mendukung kinerja Kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal. Lebih meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap masyarakat sipil yang memiliki izin kepemilikan senjata api secara legal. Memperketat izin kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil secara legal. Kata Kunci: Senjata api, ilegal, media online, Facebook } }