TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints33330 UR - http://digilib.unila.ac.id/33330/ A1 - ZULKARNAIN , 1412011453 Y1 - 2018/09/12/ N2 - Di dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2011 pemungutan pajak parkir kendaraan bermotor di wilayah Bandar Udara Radin Inten II sebesar 30%. Berdasarkan informasi dari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan Bulan Juni Tahun 2018 pihak Bandar Udara Radin Inten II tidak mau membayar pajak parkir kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini menjadi serius, karena nilai pajak parkir di Bandar Udara Radin Inten II tersebut masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Permasalahan dalam penelitian : 1) Bagaimanakah pengaturan dan pelaksanaan pemungutan pajak parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Radin Inten II sebagai kontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Lampung Selatan? 2) Apakah faktor penghambat dalam pelaksanaan pemungutan pajak parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Radin Inten II terhadap peningkatan PAD Kabupaten Lampung Selatan? Penulisan skripsi ini menggunakan dua macam pendekatan masalah, yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan tersebut dilakukan dengan cara mendeskripsikan dan menggambarkan dari hasil yang didapatkan, baik dari hasil kepustakaan maupun dari hasil data lapangan. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Di dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2011 pemungutan Pajak Parkir Kendaraan Bermotor di Wilayah Bandar Udara Radin Inten II sebesar 30%. Pelaksanaan pemungutan pajak parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Radin Inten II Kabupaten Lampung Selatan dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam meningkatkan penerimaan pajak tersebut pada dasarnya denga cara Self Assessment System yaitu suatu sistem perpajakan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk memenuhi dan melaksanakan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya. ii Faktor penghambat yang dihadapi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam melaksanakan pemungutan pajak parkir kendaraan di Bandar Udara Radin Inten II, yaitu : Bandar Udara Radin Inten II saat ini sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengoperasian lahan parkir Bandar Udara Radin Inten II diselenggarakan oleh pemerintah yang dikecualikan tidak termasuk dalam objek sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penghasilan dari penyelenggaraan tempat parkir Unit Penyelenggaraan Bandar Udara Radin Inten II merupakan termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kata lain, yang langsung disetorkan ke KAS Negara. Saat ini terhitung dari Bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan Bulan Juni Tahun 2018 Pajak Kendaraan Bermotor di Bandar Udara Radin Inten II di kelola oleh pihak Swasta yaitu PT. Hesadewanto Mandiri Air (PT. HMA). PT. Hesadewanto Mandiri Air beralamat di Jl. Ma Ali Nomor 5 Lingkungan 1 Way Halim, Kota Bandar Lampung. Kata Kunci : Pajak Parkir Kendaraan Bermotor di Bandar Udara Radin Inten II, Pendapatan Asli Daerah, Pemungutan, Faktor Penghambat. PB - FAKULTAS HUKUM TI - Pengaturan Pemungutan Pajak Parkir Kendaraan Bermotor Di Bandar Udara Radin Inten II dan Kontribusinya Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lampung Selatan AV - restricted ER -